Aksi PSHT di Madiun Membuka Mata Publik: Negara Diam, Kebenaran Berbicara

Aksi PSHT di Madiun Membuka Mata Publik: Negara Diam, Kebenaran Berbicara
Spread the love

Aksi PSHT di Madiun Membuka Mata Publik: Negara Diam, Kebenaran Berbicara

Madiunelangmasnews.com – Aksi terbuka Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang digelar di Kota Madiun bukan sekadar ekspresi massa. Ia menjelma menjadi panggung klarifikasi nasional, membuka tabir panjang polemik dan memaksa publik Indonesia melihat persoalan PSHT secara jernih: siapa yang sah menurut hukum negara, dan siapa yang hanya bertahan lewat klaim serta legitimasi abal-abal.

Gaung aksi ini melampaui batas daerah. Perbincangan publik bergeser dari opini ke fakta, dari narasi emosional menuju dasar hukum yang konkret. Momentum itu mencapai titik terang ketika publik membandingkan realitas di lapangan dengan agenda kubu Murjoko—yang selama ini mengklaim legitimasi besar, namun justru menampilkan kehampaan dukungan negara.

Fakta berbicara lugas. Dari unsur pemerintah, hanya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang terlihat hadir. Selebihnya senyap. Kapolresta beserta jajaran keamanan tidak tampak. Petinggi Polda nihil kehadiran. Pelaksana Tugas Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, absen. Jajaran Forkopimda tak menunjukkan wajah. Bahkan figur nasional yang kerap disebut-sebut dalam narasi dukungan—tak satu pun hadir, apalagi sekelas Presiden.

Ketidakhadiran itu bukan sekadar absensi fisik, melainkan sinyal kuat negara. Dalam diamnya aparat dan pejabat, publik justru menangkap pesan yang paling jelas: legitimasi tidak lahir dari seremoni, dan kebenaran tidak membutuhkan panggung buatan.

Penegasan paling menentukan terletak pada landasan hukum negara. Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, negara secara sah dan resmi menetapkan serta mengembalikan status badan hukum PSHT kepada: Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc.sebagai Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum negara.

Baca Juga  H.Jon Cik Muhammad, Saya Yakin dan Siap Mengawal Pilkada OKU 2024 PAN Dukung YPN

SK tersebut secara otomatis membatalkan dan menganulir status badan hukum sebelumnya, yakni AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, yang selama ini diklaim oleh pihak di bawah nama Murjoko. Dengan demikian, ruang tafsir ditutup rapat oleh keputusan hukum yang final dan mengikat.

Aksi PSHT di Madiun pun menjadi penanda sejarah. Ia membuktikan bahwa tidak ada yang sia-sia dalam perjuangan. Ketika fakta dihadirkan di ruang terbuka, kepalsuan akan runtuh oleh beratnya realitas hukum. Narasi bisa dipoles, klaim bisa digemakan, namun dokumen negara tak bisa dibohongi.

Negara boleh memilih diam. Aparat boleh absen. Pejabat boleh menjaga jarak. Namun kebenaran tetap berjalan dan menemukan jalannya sendiri. Aksi Madiun telah menempatkan publik pada satu kesimpulan: yang sah berdiri di atas hukum, sementara yang palsu akan gugur oleh waktu dan fakta. (Maspri)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *