Aksi Perampasan Kendaraan Beberapa Pekan Lalu Menuai Sorotan, Wom Finance Langgar Aturan OJK Dan Labrak UUD Konsumen

Aksi Perampasan Kendaraan Beberapa Pekan Lalu Menuai Sorotan, Wom Finance Langgar Aturan OJK Dan Labrak UUD Konsumen
Spread the love

Elangmasnews.com, Makassar–Debt Collector Mitra PT WOM FINANCE Cabang Makassar Lakukan penarikan paksa pada hari minggu 09 November 2025 di jalan cendrawasih ( RED HOTEL ) Di.kecamatan.Mamajang tanpa dilengkapi legalstanding.

Dimana beberapa orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra dari WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno yang diparkir di pelataran ( RED HOTEL ) Di jalan cendrawasih,Kecamatan Mamajang,

Korban, Wahyudin yang merupakan pemilik mobil tersebut mengaku shock dengan insiden itu. Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang di perlihatkan kepada saya

Pemilik mobil, Wahyudin.warga Erasa Kepulauan pangkajene menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang dimana sudah saya laporkan ke pihak kepolisian polda sulawesi selatan, dengan no laporan LP/ B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN Pada 24 November 2025 Sekitar pukul 15:10 Wita.


Padahal sudah sangat jelas dalam aturan UUD

1. Pasal 365 KUHP – Tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.

Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.”

2. Pasal 368 KUHP – Tentang pemerasan.

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu, dipidana penjara sampai 9 tahun.”

3. Pasal 378 KUHP – Penipuan.

“Jika surat yang dipaksa ditandatangani tidak dijelaskan dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan korban, maka dapat dijerat pasal ini.”

4. UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan.

Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.

Baca Juga  Tak Rekrut Warga Sekitar, Interview Calon Karyawan PT. Nikomas Gemilang Dibubarkan Warga

5. UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29 ayat (1): Eksekusi benda fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak.

Bila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal.

6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Putusan ini menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak bisa dilakukan sepihak tanpa proses pengadilan.

“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri:

“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”

Namun ironisnya, implementasi kebijakan Kapolri ini justru mandek di wilayah hukum Polda sulawesi selatan,

Kesimpulan dan Seruan Publik

Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, namun juga menjadi ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat. Korban dan pendamping hukum mendesak OJK agar mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makasssr, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang.

“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,”

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *