Elangmasnews.com,Baturaja | OKU – Dua kelompok ahli waris, yakni ahli waris almarhum Zainal Abas dan ahli waris almarhum Kodir, pada Rabu, 7 Januari 2026, melakukan pemasangan plang, patok tanah, serta perbaikan tata batas di Dusun V, Desa Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pengambilalihan kembali lahan yang diklaim sebagai tanah hak milik keluarga ahli waris. Tanah yang dipasangi plang dan patok tersebut merupakan satu hamparan lahan seluas kurang lebih 77 hektare, terdiri dari 65 hektare milik almarhum Zainal Abas dan sekitar 12 hektare milik almarhum Kodir.

Berdasarkan penelusuran ahli waris, lahan milik almarhum Zainal Abas diserahkan kepada pihak mitra pada 27 Juli 1990. Namun, penyerahan tersebut diduga tidak memenuhi unsur hukum karena dilakukan tanpa adanya ganti rugi, serta disinyalir terjadi dalam kondisi yang tidak bebas dan tidak setara.
Sementara itu, tanah milik almarhum Kodir didasarkan pada Surat Jual Beli tertanggal 9 Desember 1979. Ahli waris menyatakan tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat tersebut, sehingga substansi jual beli dinilai cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Ahli waris menegaskan bahwa penyerahan tanah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 18 UUPA secara tegas menyebutkan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

Selain itu, ahli waris juga merujuk Pasal 27 huruf a UUPA yang menyatakan hak milik hapus apabila tanahnya jatuh kepada negara atau diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya. Dalam perkara ini, ahli waris menilai tidak pernah ada penyerahan sukarela yang sah secara hukum.
Dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU), ahli waris mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa HGU diberikan atas tanah negara, bukan atas tanah hak milik yang belum dilepaskan secara sah.
Lebih lanjut, Pasal 34 huruf f PP Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha hapus apabila tanahnya ditelantarkan atau syarat-syarat pemberian hak tidak dipenuhi. Ahli waris menduga bahwa syarat administratif dan yuridis HGU atas lahan tersebut tidak pernah terpenuhi secara sah sejak awal.

Atas dasar itu, ahli waris telah menempuh berbagai upaya hukum dengan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI guna mempertanyakan status HGU serta meminta pengembalian tanah hak milik. Kementerian ATR/BPN RI disebut telah merespons dan menyatakan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
Selain jalur administratif, ahli waris juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengajukan pengaduan ke Mabes Polri melalui Divisi Propam terkait dugaan pelanggaran prosedural.

Pendamping ahli waris, Antoni SCW, menyatakan pemasangan plang, patok tanah, dan perbaikan tata batas dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara atas tanah. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal perkara ini melalui jalur perdata, pidana, dan administrasi hingga tuntas di tingkat pusat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan atau penyelesaian antara pihak perusahaan dan ahli waris. Pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi. Media menilai perkara ini penting untuk dituntaskan secara transparan guna memastikan kepastian hukum, perlindungan hak rakyat, serta penegakan prinsip keadilan agraria sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kami dari pihak media berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara hukum yang adil,beradab,dan menjunjung tinggi hak asasi serta kepastian hukum
Pewarta:(M.TOHIR)
“EMN.Tim/Red”.











