Elangmasnews.com, Lebak, Banten – Pemerhati publik Ade Cobra melontarkan kritik keras dan tanpa kompromi terhadap operasional dapur SPPG/MBG “Hamim Center” di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak.
Ia menilai, persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan kuat pengabaian sistematis terhadap aturan lingkungan.
Dalam pernyataannya, Ade Cobra secara frontal mempertanyakan legalitas awal berdirinya dapur dan gudang penyuplai yang disebut tidak mengantongi izin lingkungan dari desa sejak awal pembangunan.
“Ini bukan soal lupa atau terlambat mengurus izin. Ini soal kesadaran hukum yang diabaikan sejak awal. Kegiatan sudah berjalan, dampak sudah dirasakan warga, baru bicara izin. Ini pola yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Menurutnya, ketiadaan izin lingkungan sejak awal menunjukkan bahwa aspek dampak lingkungan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan utama dalam operasional usaha tersebut.
Lebih jauh, Ade Cobra menyebut klaim pemilik dapur, H. Hamim, terkait sistem IPAL yang disebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai pernyataan yang menyesatkan publik.
“Jangan menggiring opini seolah-olah semua sudah sesuai standar. Kalau benar standar, mana buktinya? Fakta di lapangan, warga mencium bau menyengat hampir setiap hari selama kurang lebih satu tahun. Ini realitas, bukan asumsi,” katanya tajam.
Ia bahkan menyebut adanya kontradiksi serius antara klaim teknis dengan kondisi nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kalau IPAL dikerjakan pihak ketiga dan disebut ‘sudah standar’, tapi hasilnya justru menimbulkan bau dan keluhan berkepanjangan, berarti ada dua kemungkinan: standarnya yang bermasalah, atau implementasinya yang gagal total,” sindirnya.
Ade Cobra menegaskan bahwa bau menyengat yang terjadi terus-menerus bukan sekadar gangguan ringan, melainkan indikator kuat dugaan pencemaran udara.
“Ini bukan lagi soal tidak nyaman. Ini sudah masuk kategori dugaan pencemaran lingkungan. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke area persawahan produktif yang dinilai sebagai pelanggaran serius dan berpotensi merusak sumber pangan masyarakat.
“Kalau benar limbah dibuang ke sawah aktif, ini bukan pelanggaran biasa. Ini bisa merusak tanah, menurunkan produktivitas, bahkan mengancam ketahanan pangan lokal,” katanya.
Ade Cobra mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya melanggar norma teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kalau ada aktivitas usaha yang justru mencemari dan merugikan masyarakat, itu jelas bentuk pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” tegasnya.
Dari sisi hukum positif, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam Pasal 60, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Ancaman pidananya tidak ringan. Pasal 104 mengatur pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Bahkan, jika pencemaran berdampak serius, Pasal 98 membuka ruang pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, dugaan pencemaran sawah produktif juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Jadi ini sudah terang benderang. Ada dugaan pelanggaran izin, dugaan pencemaran udara, dan dugaan pencemaran lahan pertanian. Tinggal sekarang, apakah pemerintah berani bertindak atau justru membiarkan?” ujarnya menantang.
Ade Cobra pun mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak dan pihak terkait untuk segera turun tangan secara serius, bukan sekadar formalitas.
“Jangan hanya datang, lihat, lalu selesai. Harus ada audit menyeluruh: izin dicek, IPAL diuji, dampak lingkungan diukur. Kalau terbukti melanggar, jangan ragu tutup sementara atau permanen. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini yang berbahaya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG “Hamim Center” belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik keras tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim












