Ada Apa Dengan PT. ADITARINA LESTARI?
Deretan Masalah Hukum dan Sengketa Lahan Bayangi Perusahaan Properti di Makassar
MAKASSAR — Elangmasnews.com – PT. Aditarina Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti perumahan subsidi dan komersial, tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang berkantor di Jalan Manuruki Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ini disebut-sebut menghadapi sejumlah persoalan, baik administratif maupun hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Awak Media Elangmasnews.com, salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa PT. Aditarina Lestari telah beberapa kali terlibat dalam sengketa hukum, termasuk pelaporan pidana di tingkat kepolisian.
Narasumber mengungkap, bahwa sosok awal yang menjadi penanggung jawab perusahaan tersebut adalah seseorang bernama Amir. Namun, Amir kemudian tersandung kasus hukum atas dugaan pemalsuan Akta Jual Beli yang tidak sah secara hukum serta pembuatan keterangan palsu dalam dokumen otentik. Ia pun diketahui telah menjalani proses hukum dan ditahan.
Setelah Amir, kepengurusan perusahaan diteruskan oleh Fadli, yang kemudian digantikan oleh Drs. H. Rayuddin. Namun, dalam penelusuran Awak Media, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan hubungan hukum atau legalitas posisi Drs. H. Rayuddin sebagai penanggung jawab resmi PT. Aditarina Lestari.
Permasalahan semakin memanas ketika terjadi sengketa antara Drs. H. Rayuddin dengan narasumber, terkait pengelolaan lahan yang rencananya akan dibangun perumahan oleh PT. Aditarina Lestari. Tanah tersebut diketahui berada tidak jauh dari kantor pemasaran perusahaan.
Kedua belah pihak diketahui telah menandatangani kesepakatan pengelolaan lahan dalam bentuk perjanjian bawah tangan yang turut disaksikan notaris.
Namun, narasumber mengaku, bahwa Drs. H. Rayuddin tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian. Bahkan, proyek tersebut mandek dan berujung pada pelaporan pidana oleh pihak Drs. Rayuddin terhadap narasumber ke Polda Sulsel atas tuduhan penggelapan hak.
Ironisnya, laporan tersebut diterima dan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meskipun narasumber menyatakan dirinya tidak pernah menggelapkan hak milik siapa pun.
Ia justru menuding Drs. Rayuddin sebagai pihak yang melanggar kesepakatan dan merusak pondasi kavling yang telah dibangun.
Publik pun mempertanyakan integritas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini. Dugaan adanya “angin luar” yang memengaruhi proses hukum di Polda Sulsel mulai mencuat di tengah masyarakat, menyusul penerimaan laporan yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Aditarina Lestari maupun aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Elangmasnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berlandaskan fakta.
(Barramakassar/Tim)