15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan, Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Mafia Tanah di ATR/BPN Makassar #Petinggi Internal BPN Bungkam Seribu Bahasa

15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan, Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Mafia Tanah di ATR/BPN Makassar  #Petinggi Internal BPN Bungkam Seribu Bahasa
Spread the love

Makassar, 27 Oktober2025,ElangMasNews.Com,   Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya yang telah diajukan sejak 15 tahun lalu, namun hingga kini belum juga diterbitkan oleh pihak berwenang.

“Kami datang ke kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat yang sudah diajukan sejak 15 tahun lalu. Semua persyaratan dan administrasi sudah dipenuhi, namun tidak ada perkembangan berarti,” ujar Maria Monika kepada awak media usai pertemuan mediasi, Senin (27/10).

Maria menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi dapat menerima alasan atau kendala apapun dari pihak BPN terkait keterlambatan tersebut.
“Kalaupun ada kendala, seharusnya sudah disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah 15 tahun tidak ada kejelasan. Kami tidak menerima alasan apapun lagi,” tegasnya.

Dalam hasil mediasi bersama pihak BPN Kota Makassar, tim kuasa hukum menuntut agar sertifikat tersebut segera diterbitkan paling lambat dalam waktu satu minggu.
“Kami meminta dengan tegas agar penerbitan sertifikat tidak lagi berlarut-larut. Pihak BPN sudah membuat berita acara yang menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikannya. Kami beri waktu maksimal satu minggu,” lanjut Maria.

Lebih lanjut, Maria juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran hukum terkait munculnya sertifikat atau bangunan lain di atas tanah milik kliennya.
“Jika ada bangunan atau sertifikat lain yang berdiri di atas tanah milik Pak Ishak Hamzah, itu kami pastikan cacat hukum. Dokumen klien kami sah secara hukum dan diakui secara administratif,” ungkapnya.

Kuasa hukum pun menyebut bahwa keterlambatan dan kekacauan data ini mengindikasikan adanya praktek mafia tanah di internal ATR/BPN. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pejabat internal BPN Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Baca Juga  Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal,SH.MH Mengucapkan Terimakasih Kepada Presiden RI Tulen Dengan 4 Pulau Kembali Ke Aceh Disambut Sukacita Tangis Rakyat Singkil!!!

Maria berharap agar BPN lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pelayanan publik.
“Harapan kami, BPN Kota Makassar segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan dan tanpa penundaan lagi. Semua persyaratan sudah dipenuhi sejak lama, jadi sudah sewajarnya hak klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

#Arifin Sulsel melaporkan dari Makassar

(EMN.TimTed).

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *