*PT. NURFAIDAH MUNIRA TURATEA, MELAKUKAN KEGIATAN PERTAMBANGAN SEBELUM TERBIT WIUP ( WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN )*

Spread the love

Jeneponto,elangmasnews.com – Beberapa Tim Aktivis termasuk LSM dan para Pemerhati Lingkungan menyoroti salah satu pelaku usaha dalam hal ini, PT. NURFAIDAH MUNIRA TURATEA yang melakukan kegiatan Pertambangan di Kelurahan balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dan ada beberapa Aktivis yang sempat melakukan Verifikasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu

Dan telah mendapatkan informasi bahwa sementara Pengujian Lahan berdasarkan Surat yang di tujukan kepada Perusahaan tersebut, dengan Nomor Registrasi: 503/1380/DPM-PTSP

Menurut Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ), bahwa Lahan tambang tersebut telah terjadi perselisihan antara Cv. Bulkis Triana Putri dengan PT. Nurfaidah Munira Turatea, Sehingga Pihak dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu mengarahkan kedua perusahaan tersebut untuk melakukan Pengujian Langsung terhadap legalitas lahan kedua perusahaan tersebut ke Badan Pertahanan Nasional ( BPN ) Jeneponto

Hasil Pengujian dari BPN harus di sampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi-Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi-Selatan. dan mengenai PT. Nurfaidah Munira Turatea yang melakukan Pertambangan tanpa WIUP, Pihak Dinas ESDM mengarahkan para Aktivis untuk melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi-Selatan.

Sampai berita ini ditayangkan,Pihak media belum dapat konfirmasi dari Pihak PT.Nurfaidah Munira Turatea untuk dilakukan konfirmasi.(Arifin Sulsel).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights