RAWAMENENG,SUBANG,ElangMasNews.Com – 16 Juni 2024,Sepertinya Warga Dusun Rawameneng Barat,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang,Provinsi Jawa Barat bersama LSM ELANG MAS yang telah diberi Kuasa oleh Warga,tak pernah lelah dalam memperjuangkan Hak nya menuntut kepada instansi terkait agar menutup Rumah Potong Ayam Sontoloyo milik Abdul Kholik yang dirasa tidak sesuai Prosedur Standar Indonesia ( SN I ) dan yang dianggap mencemari lingkungan serta berdampak pada Kesehatan Konsumen.
Upaya itu terus dilakukan dari mulai mengajukan Pernyataan sikap menolak Keberadaan Rumah Potong Ayam Sontoloyo kepada Kades Rawameneng, Camat Blanakan dan Kapolsek Blanakan,serta melakukan audiensi di Kecamatan Blanakan hingga mengikuti saran petunjuk dari Kasat Pol PP Kabupaten Subang melalui Kasi Trantib Kecamatan Blanakan agar warga mengusulkan Kepada Kades Rawameneng untuk membuat Surat Permohonan Penutupan kepada Kasatpol PP Kabupaten dengan menyertakan Surat Pernyataan dan Photo Coppy KTP warga.
Awalnya Kades Rawameneng bersedia mengikuti saran atau Petunjuk dari Kasi Trantib Kecamatan Blanakan tersebut,bahkan Kades Rawameneng sempat mengagendakan meminta kepada Ketua Umum LSM ELANG MAS dan Perwakilan dari warga untuk datang ke rumah nya,karena menurut nya ada sesuatu hal yang ingin disampaikan.
Akan tetapi, saat LSM ELANG MAS dan perwakilan dari Warga berkunjung ke rumahnya sesuai waktu yang ditentukan olehnya, Kades Rawameneng hanya mengirimkan Pesan Audio Whatsapp dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi PDI Perjuangan Kepada Ketua Umum LSM ELANG MAS, dan Kades pun tidak ada di rumahnya pergi entah kemana, dan saat di diberi tahu lewat Whatsapp,bahwa LSM ELANG MAS dan Warga sudah dirumah nya, Chattan itu hanya dilihat saja tidak ada jawaban bahkan HP nya langsung tidak diaktifkan.
” Pak Kadesnya tidak ada, barusan pergi katanya ada yang nelpon, tapi tidak tahu kemana perginya, biasanya ngasih tahu, sekarang tidak ngasih tahu ” Ucap Ibu Kades Rawameneng kepada LSM ELANG MAS dan Perwakilan Warga Rawameneng barat.
LSM ELANG MAS dan Perwakilan Warga Rawameneng barat sempat menunggu beberapa jam, dari jam 15 : 30 Wib sampai jam 17 : 00 Wib,namun Kades Rawameneng tidak ada kabar dan masih belum pulang juga, Akhirnya LSM ELANG MAS berikut Perwakilan Warga Rawameneng barat pun berpamitan.
Melihat fakta seperti ini,Kades Rawameneng ada kesan menghindar
” Kalau menurut saya,pak Kades Rawameneng menghindar, karena beliau yang mengagendakan dan meminta kami untuk ke rumah nya, tapi setelah kami datang, beliau tidak ada dirumah dan tidak ada kabar berita nya di Chatt pun tidak ada Respon hanya di baca saja ” Ungkap Sunarto Amrullah kepada awak media yang di amini oleh Anggota LSM ELANG MAS dan Perwakilan Warga Dusun Rawameneng Barat.
Mengenai Audio Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PDI Perjuangan yang diteruskan oleh Kades Rawameneng kepada Ketua Umum LSM ELANG MAS dan setelah disimak bersama – sama oleh Ketua Umum LSM ELANG MAS dan Perwakilan Warga Dusun Rawameneng Barat ada kalimat bahwa LSM ELANG MAS Intervensi terhadap fihak – fihak terkait,Ketua Umum LSM ELANG MAS pun membantah jika LSM ELANG MAS melakukan Intervensi.
” Kalau dalam Audio tersebut LSM ELANG MAS dianggap oleh Pak Dewa Intervensi terhadap fihak – fihak terkait saya kira ini keliru, dan perlu saya luruskan, karena mungkin pak Dewan tidak tahu secara utuh duduk persoalan yang sebenarnya ” Ucap Ketua Umum LSM ELANG MAS,Sunarto Amrullah kepada Awak media.
Kami LSM ELANG MAS, lanjut Sunarto Amrullah, dalam hal ini sebagai Lembaga yang mendapatkan Laporan dan Kuasa tertulis dari Warga Dusun Rawameneng barat, Desa Rawameneng,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang, melakukan tindakan sesuai Keinginan Warga yang memberikan pengaduan dan Kuasa kepada kami, bukan atas kehendak Lembaga sendiri, dan apa yang kami lakukan menurut kami langkah kami sudah sesuai Prosedur dan etika, tinggal dari sudut pandang mana menilainya.
Perlu kami luruskan juga, bahwa kami meminta bantuan kepada Kades Rawameneng atas saran dan petunjuk dari Kasi Trantib Kecamatan Blanakan, bukan atas keinginan kami sendiri, adapun kenapa kami tidak berkirim surat mengadukan hal ini kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup,karena kasi Trantib tidak memberi Petunjuk kearah itu, dan mesti nya Kasi Trantib yang menyampaikan surat kepada kedua Dinas tersebut.
Karena dari hasil peninjauannya Kasi Trantib sudah menyampaikan kepada kami, bahwa rumah Ayam Potong Sontoloyo milik Abdul Kholik tidak sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI ) , bahkan Ayam yang sudah berbetuk Daging mudah terkena Asap, debu dan Polusi udara lainnya, sebab bangunan nya berada dipinggir jalan utama dan berlubang tidak tertutup,seharusnya jarak bangunan jauh dari jalan dan lingkungan warga, sambung Sunarto Amrullah menirukan Kasi Trantib Kecamatan Blanakan.
” Insya Allah kami akan menyampaikan Surat bukan saja Kepada Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup yang disarankan pak Dewan,tapi juga kepada Dinas PUPR dan DPMTSP Kabupaten Subang untuk dilakukan Verifikasi baik mengenai Perizinan yang dibuat diwaktu sedang ada Protes Warga maupun kesesuaian bangunan nya sudah sesuai RUTR apa belum ” Pungkas Sunarto Amrullah
Hingga berita ini dimuat, Kades Rawameneng masih belum bisa di hubungi. ( Nassori ).