Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penerangan hukum dan penyuluhan hukum

Spread the love

KARAWANG ,elangmasnews.com –
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan setiap tahunnya dan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang ke beberapa sekolah di Karawang.

Tujuan program JMS adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Rawamerta dengan tema “Kenakalan Remaja, Narkotika, dan CyberBullying”.

Kegiatan JMS ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta selaku moderator, Dr. Epul Saepul,S.Pd.I.,M.Pd., selaku Penyuluh Hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya,S.H.,M.H, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rawamerta, Omat iskandar S.Pd dan para siswa-siswi SMA Negeri 1 Rawamerta.

“Kenakalan Remaja ( Juvinile Delinquency) adalah perilaku jahat atau kenakalan anak-anak muda yang merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang,” kata Kasi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya, Senin (21/8/2023).

 

“Adapun dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa anak adalah mereka yang masih belum 18 tahun termasuk anak dalam kandungan, dalam pasal tersebut adalah terkait dengan anak sebagai korban, sedangkan dalam hal anak sebagai pelaku disebutkan dalam pasal 1 angka 3 UU. No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, yaitu mereka yang telah berumur 12 tahun sampai 18 tahun,” jelasnya.

Kasie Intel memaparkan, adapun kenakalan remaja yang sering terjadi khususnya di Kabupaten Karawang antara lain Tawuran, Bullying.

”Faktor terjadinya tawuran pelajar : Faktor Internal, ini terjadi didalam diri individu itu sendiri yang belangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru dalam menyelesaikan sebuah masalah dan semua pengaruh yang datang dari luar dan Faktor Eksternal ini terjadi karena adanya faktor dari keluarga, faktor sekolah, maupun faktor lingkungan. Tak jarang dapat disebabkan oleh saling mengejek atau hanya saling antar sesama pelajar yang berbeda sekolahan,’lanjutnya.

“Perbuatan pidana yang terkait dengan tawuran pelajar : Membawa Senjata Tajam dan Senjata Api :
Ancama Pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Pasal 1 ayat 1 : “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Pasal 2 ayat 1 : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”

“Penganiayaan dan Pengeroyokan : Pasal 170 KUHP ayat (1) : “Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. ayat (2) : Yang bersalah diancam : dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan mati.

“Pasal 351 KUHP : 1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; 2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama lima tahun. 3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”

“Bullying/Penindasan adalah Segala bentuk penindasan / kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bahwa ada beberapa bentuk Bullying/Penindasan di sekolah yaitu : Bullying secara Verbal (celaan, fitnah, penghinaan), Bullying secara Fisik (menampar, menggigit, memukul), Bullying elektronik (melalui sarana elektronik/ medsos), Bahwa adapun Pidana melakukan Bullying/Penindasan sebagai berikut : Bullying secara Verbal (celaan, fitnah, penghinaan) : (Pasal 310 atau pasal 311 KUHP) Bullying secara Fisik (menampar, menggigit, memukul)”:

“Pasal 170 KUHP : (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancan dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam : 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2 Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3 Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.”

“Pasal 351 KUHP : (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Jika Perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

“Bahwa diharapkan kepada seluruh Para Siswa-Siswi di SMA Negeri 1 Rawamerta Karawang untuk dapat menghindari, mengkonsumsi atau mengedarkan Narkotika, obat-obat terlarang dan sejenisnya yang berakibatkan terjeratnya hukuman pidana termuat dalam pasal sebagai berikut : Pengedar Narkotika: Pasal 115 : 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

“Pasal 120 : 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

“Pengguna Narkotika : Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,”pungkasnya.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights