Prestasi Luarbiasa! Kemenag Karawang Menjadi Juara 1 Sertifikasi Halal Self Declare Se -Jawa barat

Spread the love

KARAWANG,ElangMasNews.Com – Masyarakat Kabupaten Karawang Bangga ,Kemenag Karawang Raih Juara 1 Sertifikasi Halal Self se-Jawa Barat

Dibawah Kepemimpinan H.Sopian ,Sukses raih Juara 1 kemenag Karawang dalam program percepatan fasilitas sertifikasi Halal Self Declare Se -Jawa barat ,disusul kantor kemenag kabupaten Subang juara2 dan kantor kemenag kabupaten Bogor raih juara 3

H. Sopian, M.Si., atas nama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang menyampaikan ribuan terimakasih atas kerjasama dan kolaborasi semua pihak termasuk dukungan dari Pemda Karawang, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten Karawang mendapatkan capaian yang penting dan luar biasa, menjadi peringkat pertama se-Jawa barat dalam program Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare.

“Selamat dan sukses untuk kita semua. Semoga jadi amal baik dan jariah kita semua. Aamiin ya robbal alamin,” ucapnya bersyukur, Kamis (17/10/2024) siang.

Tempat yang sama, Ketua Satgas Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, H. Yakub Lubis Alpauji, memaparkan, pihaknya sejak Maret 2024 mendapatkan kuota sertifikasi halal self declare dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 880, dengan pembiayaan melalui pihak ketiga, sehingga pemohon dari pelaku usaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat sertifikat halal ini secara gratis.

“Alhamdulillah berkat kepiawaian kepemimpinan Pak H. Sopian yang mampu berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Pemda Karawang sehingga dapat fasilitasi kuota (pembiayaan) dari Pemda sebanyak 444, itu kan sudah mengurangi (beban) hampir setengahnya,” ujarnya yang juga menjabat Kasubbag Kantor Kemenag Kabupaten Karawang ini.

Yakub melanjutkan, atas arahan H. Sopian juga pihaknya berkomunikasi dengan Baznas Karawang dan mereka memberikan kuota 100 fasilitasi sertifikasi halal, kemudian ada bantuan CSR dari sejumlah bank.

“Sehingga sebelum ditutup registrasinya pada Rabu (16/10/2024) malam, kita masih ada di puncak capaian. Kita tidak hanya penuhi kuota 880 tetapi capai 1.164 lebih, dengan total capaian sekitar 132 persen, nomor 1 se-Jabar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dilansir dari berbagai sumber, sertifikasi halal self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Sertifikasi halal self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Jalur sertifikasi halal dengan self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana.

Reporter : Guntur


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights