Presiden LIRA Laporkan Mafia Tanah HGU PTPN II Kebun Sei Semayang

Spread the love

SUMUT, ElangMasNews.Com  – Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM. Jusuf Rizal mendesak Dirut Holding BUMN agar memproses secara hukum mafia tanah di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II kebun Sei Semarang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (21/19/2023).

Presiden LIRA menduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi mafia tanah dengan cara menguasai Tiga lahan mengusahai atau memiliki 3 (Areal) Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.90.

Kata Jusuf Rizal menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya pada 13 Maret 2023 lalu oknum ASN tersebut diketahui bernama Massa Ginting bekerja sebagai ASN Dinkes Kota Binjai.

“Saya selaku Presiden LSM LIRA menindak lanjuti Laporan tersebut dan Langsung turun ke Lokasi Bersama BPN Sumut pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 08.30 Wib. Kami mendokumentasikan dan ternyata benar Laporan tersebut Bahwa Massa Ginting bekerja di Dinkes Kota Binjai dan Menguasai Memiliki 3 (Areal) Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.90,” ucap Jusuf Rizal.

Bahkan kata Presiden LSM LIRA, Oknum ASN tersebut telah membangun rumah pribadi diatas tanah HGU PTPN II.

“Sdr Massa Ginting Bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai dan membangun Rumah di atas Tanah HGU PTPN II terletak di Gg Rukun Dusun XVII Sempat Arih Desa Sei Semayang Kec Sunggal Kab Deli Serdang Provinsi Sumut,” katanya.

Berdasarkan penelusuran LSM LIRA, tiga area dikuasai oknum ASN tersebut berkat konspirasi dengan diduga mafia tanah dari pensiunan PTPN II dan Kepala DP II Perkebunan Tebu PTPN II Sei Semayang.

Tiga areal tanah yang dimaksud adalah dua diantara kebun sawit dan satu areal tanah dibangun rumah, kandang kambing, Cafe, Rumah potong kambing dan dijadikan kebun penanaman jambu biji tepatnya di Jalan Raya Diksi.

“Dari Hasil penelusuran Sdr Massa Ginting memiliki, menguasai dan mengusahai Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.10 pada saat Perkebunan PTPN II Sei Semayang menertibkan Areal Lahan (Okupasi) disaat itulah Pihak PTPN II membuat paret gajah untuk memisahkan Areal PTPN II dengan Areal Masyarakat,” ungkapnya.

” Pihak Perkebunan PTPN II mempercayakan dan membentuk Tim Tapal Batas kepada Kepada Sdr Sumarno bekerja sama dengan Sdr Ambang. Sehingga Massa Ginting memberikan beberapa Puluhan Juta Kepada Sdr Sumarno bekerja sama dengan Sdr Ambang untuk membuat Paret Gajah tidak mengenai Tanah HGU PTPN II yang dikuasai Oleh Massa Ginting. Sdr
Massa Ginting memiliki Sdr Kandung an. Asli Ginting yang saat ini bekerja di Kandir PTPN II Tanjung Morawa, ” sambung Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal.

Oleh karena itu, dirinya telah melakukan penyuratan kepada Dirut Holding BUMN cq Ketua KPK Firli Bahuri untuk memproses para mafia tanah dan menertibkan kembali areal tanah milik HGU PTPN sertifikat No. 90.

“Maka Kami Mohon Kepada Sdr Abdul Gani selaku Dirut Holding BUMN cq KPK Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
untuk Menertibkan Kembali Areal HGU Sertifikat No.90 yang dikuasai oleh Massa Ginting dan
Memproses Secara Hukum Mafia Tanah HGU PTPN an. Sumarno dan Sdr Ambang, ” pungkasnya. (*) sbr Lsm LIRA


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights