Polsek Koja Segera tangkap pelaku Pengeroyokan sadis di Lagoa

Spread the love

Jakarta Elang Mas News Pelaku pengeroyokan Brutal dan Sadis masih berkeliaran menghirup udara Bebas,hingga kini belum di lakukan pengusutan dan penangkapan oleh pihak Polsek Koja Jakarta Utara , kejadian sejak tgl 26 Juni 2024

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: STOL LP/B/590/V/2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ di Resort Metro Politan Jakarta Utara Sektor Koja Jalan Bhayangkara No.1 Koja 14260.

Johan Korban Pengeroyokan Warga Dusun sukanema RT/RW 002/002 kel.baru ranji kec marbau mataram lampung.
Kepada media ini mengatakan saya telah
Melamporkan tindakan pidana pengeroyokan pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB .Adapun tempat kejadian (TKP) di jalan lagoa Gang IV di RT/RW. 002/003 kelurahan lagoa kecamatan Koja Jakut.pungkasnya ,Rabu 3 Juli 2024 kepada awak media.

Lanjut Johan (korban) Pengeroyokan yang dilakukan oleh Pelaku sehingga saya mengalami luka sobek di alis dan kelompak mata yang menganga dibagian mata sebelah kiri yang harus di operasi dan luka pukulan pada bahu sebelah kanan.

Awal mula kejadian yakni ketika itu saya sedang berada dilokasi atau tempat kejadian (TKP) bersama salah satu dari Pelaku namun Pelaku itu tidak berselang lama memanggil temannya kemudian berkumpul untuk kegiatan minuman keras akan tetapi saat sedang minum karena sudah terlalu banyak saya membuang botol minuman, selanjutnya saya dipukul oleh Pelaku dikarenakan membuang botol minuman tersebut.
Pengeroyokan secara brutal terhadap saya dan para pelaku berjumlah 4 orang memukuli saya saat itu.

Pada saat kejadian Pengeroyokan ada saksi mata yang melihat pemukulan tersebut,saat itu mencoba melerai namun tidak berhasil.Pungkasnya.

Terpisah Penasehat Lembaga Bantuan Hukum LBH Chakra Bersatu Abdurrahman Daeng mengatakan “kita terus mendorong institusi Kepolisian untuk terus meningkatkan kinerjanya dan harus tegas dalam penegakan Hukum tanpa pandang bulu namun yang lebih penting bahwa korban pengeroyokan tersebut dapat merasakan sebuah keadilan Hukum yang telah menimpah pada dirinya.

Untuk itu pihak Polsek Koja Jakarta Utara di harapkan segera melakukan penangkapan para pelaku Pengeroyokan yang tidak berprikemanusian itu, terkesan dilakukan secara Sadis dan brutal hingga merusak bagian anggota Tubuh Korban.Tegas Daeng Sapaan akrabnya.

Sementara aktivis kemanusiaan yang juga pengacara LBH CHAKRA BERSATU Julianta Sembiring,SE,SH, agar penyidik Polsek Koja melakukan tindakan secara preventif melakukan penangkapan penahanan dan penyitaan sebagaimana tugasnya tanpa harus banyak hal yang dipertimbangkan karena ini persoalan hukum sudah terjadi yaitu adanya unsur pengeroyokan sehingga yang diduga para pelaku akan menghilang yang nantinya akan menjadi proses hukum yang berkepanjangan (ns chakra)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights