Jayamukti, Subang elangmasnews.Com Unit Reskrim Polsek Blanakan Polsek Blanakan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di SD Kertamukti Desa Jayakmukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Korban dalam kasus ini adalah Masriah berusia 60 th seorang PNS yang tinggal di Dusun Tanjungsari Rt 05 Rw 01 Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto S.I.P M.A.P menjelaskan,bahwa Pencurian terjadi pada Minggu 08 Desember 2024, sekitar pukul 14.47 WIB.
Pelaku yaitu AR (23) dan NJ (18), barang yang hilang 12 unit chronebook merk Accer,1 Unit Leptop Merk Accer,1 Unit Infokus,1 Buah Tabung Gas 3Kg,1 Buah Trypot . Kerugian ditaksir mencapai Rp73.160.000, -.
“Kami berhasil mengamankan pelaku AR, warga Dusun Karangjaya,Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang. satu pelaku lainnya, NJ Dusun Kertamukti Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang Jawa Barat,” ujar Kapolsek Blanakan, Iptu Andri.
Barang bukti tersebut telah diamankan, dan pelaku AR dan NJ telah mengakui seluruh perbuatannya, ” tegas Kapolsek Blanakan.
Kapolsek menambahkan,Polri akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Blanakan. Ujar Kapolsek Blanakan Iptu Andri.(Bebeng)