Elangmasnews.com,Provinsi Gorontalo –Publik dihebohkan dengan langkah tegas Polri khususnya di wilayah hukum Provinsi Gorontalo yang melarang praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di jalan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak lagi menjadi korban tindakan sewenang-wenang di lapangan.
Polri menegaskan bahwa setiap proses penarikan harus melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan.
Langkah ini pun mendapat apresiasi dari ketua LPK RI Boalemo Yusran dan Plt ketua Pohuwato Arlan yang menilai kebijakan tersebut sebagai upaya nyata menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Larangan penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector yang kembali ditegaskan oleh institusi Polri menjadi angin segar bagi masyarakat.
Selama ini, praktik penagihan di lapangan kerap menimbulkan keresahan, bahkan tidak jarang berujung pada tindakan intimidatif yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, langkah tegas aparat kepolisian khususnya di Provinsi Gorontalo patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Apresiasi yang disampaikan oleh LPK RI Boalemo dan Pohuwato mencerminkan harapan besar masyarakat agar aturan tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Publik tentu menginginkan adanya kepastian hukum, di mana setiap tindakan penarikan kendaraan harus melalui prosedur yang sah, bukan dilakukan secara sepihak di jalanan yang justru merugikan dan mempermalukan konsumen.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, praktik penarikan paksa tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Konsumen memiliki hak atas rasa aman dan perlakuan yang adil.
Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang melampaui batas, maka hal tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
Namun demikian, tantangan ke depan tidaklah ringan.
Penegakan aturan harus diiringi dengan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Tanpa pengawasan yang serius, imbauan hanya akan menjadi formalitas yang mudah diabaikan di lapangan.
Ketua LPK RI Boalemo Yusran bersama PLT Ketua LPK RI Pohuwato Arlan memberikan apresiasi kepada institusi Polri atas langkah tegas dalam melindungi hak-hak konsumen.
Mereka menilai imbauan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi konsumen yang sering menjadi korban praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Menurut mereka, tindakan penarikan paksa di jalan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi merugikan dan menimbulkan trauma bagi masyarakat.
Oleh karena itu, LPK RI Boalemo dan Pohuwato mendukung penuh langkah Polri dalam menertibkan oknum debt collector yang bertindak di luar batas hukum.
Selain itu, LPK RI juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami atau menyaksikan penarikan paksa kendaraan di jalan.
Mereka siap memberikan pendampingan kepada konsumen guna memastikan setiap hak masyarakat terlindungi secara maksimal.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen, diharapkan praktik penagihan yang melanggar hukum dapat diminimalisir, serta tercipta rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi keadilan.







