Elangmasnews.com, Pohuwato-Sorotan terhadap sikap oknum petugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT ) Polres Pohuwato yang dinilai tidak beretika dalam pelayanan publik saat melarang wartawan melakukan peliputan.
plt. Ketua DPD Pers Siber Indonesia (PSI) Gorontalo, Muzamil Hasan, bersama sejumlah wartawan media online yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.Jumat siang, 6 Februari 2026.
Karena tindakan dan cara penyampaian petugas dinilai bertentangan dengan prinsip etika pelayanan publik yang humanis, sekaligus berpotensi menghambat kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Larangan peliputan disampaikan dengan nada ketus tanpa penjelasan persuasif mengenai batasan ruang pelayanan, sehingga memicu kritik bahwa persoalan utama bukan semata aturan ruang terbatas, melainkan cara aparat berinteraksi dengan pers sebagai pilar demokrasi.
“Saya selaku plt. Ketua DPD PSI Gorontalo yang paham betul poksi teman-teman wartawan di lapangan dan aturan Pers yang tertuang dalam UU Kebebasan Pers (UU No. 40 Tahun 1999) Pasal 18 ayat (1) :’Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’ , ini jelas mengatur bahwa teman-teman wartawan berhak dalam pengambilan data di lapangan baik keterangan maupun dokumentasi”ungkapnya.
Adapun aturan terkait ruang SPKT merupakan Ruang Terbatas di dalamnya berlangsung proses pelayanan dan penegakan hukum yang bersifat sensitif, rahasia, dan berdampak hukum langsung yang Penetapan ini bukan sekadar aturan internal, tapi kebutuhan mendasar untuk melindungi hak warga dan integritas proses hukum seharusnya penyampaian kepada media bisa dengan sikap yang bijaksana, dan bukan dengan intonasi yang sentimentil.
“Tugas kami hanya meliput, jika sekiranya ada aturan internal yang tidak membolehkan kami untuk meliput setidaknya ditegur dengan bijaksana dan tidak terkesan subyektif”ujar salah satu wartawan media Online yang hadir saat kejadian itu.
Dengan nada yang cukup ketus sang petugas melarang wartawan untuk mengambil foto saat pelapor sementara di mintai keterangan di meja sentra pelayanan “jangan ba foto,dilarang foto saya lain orangnya, tanya saja sama pelapor ini dia tau saya, begitu katanya” Tambahnya.
Peristiwa ini menambah PR di tubuh Kepolisian Khususnya Polres Pohuwato tentang minimnya pelayanan yang Ramah dari citra polisi Mopiyohu.
“Hal ini harus di evaluasi mengingat Perlunya pemahaman aparat terhadap tugas dan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi, serta pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dalam pelayanan publik” Tutup Muzamill.
Penulis : Arlan










