Elangmasnews.com, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, memastikan wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan itu disampaikan Komjen Agus dalam konferensi pers pada 8 Februari 2024 yang lalu di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers menjadi pedoman hukum bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan insan pers.
“Jurnalis yang sah secara hukum, berada di bawah badan hukum resmi, dan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan fakta tidak bisa dikenakan pidana melalui UU ITE hanya karena pemberitaan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap semangat demokrasi.
Kesepakatan Polri dan Dewan Pers diperbarui untuk mencegah penyalahgunaan hukum terhadap pers. Dewan Pers menyambut baik langkah ini dan menegaskan setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik jurnalistik, bukan jalur pidana.
Komjen Agus juga menekankan perlindungan hanya berlaku bagi wartawan profesional. “Kami melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Tapi jika ada oknum yang mengaku wartawan namun menyalahgunakan profesi, tentu tetap diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Selain untuk jajaran kepolisian, Wakapolri juga mengimbau seluruh instansi pemerintah dan non-pemerintah agar tidak serta-merta membawa wartawan ke ranah hukum hanya karena keberatan dengan pemberitaan. Mekanisme hak jawab dan koreksi disebut sebagai jalur yang tepat.
Dengan penegasan ini, diharapkan hubungan antara kepolisian, pemerintah, dan insan pers semakin harmonis, serta mendorong jurnalis untuk konsisten menjaga perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Penulis:[ M.TOHIR ]
Sumber Berita : Wartapolri.