Polresta Manado Amankan 32 Liter Miras Cap Tikus dan Berbagai Jenis Bir

Polresta Manado Amankan 32 Liter Miras Cap Tikus dan Berbagai Jenis Bir
Spread the love

MANADO ,ElangMasNews.Com | Dalam upaya menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polresta Manado, jajaran kepolisian telah menjalankan operasi pengamanan terhadap minuman keras ilegal selama satu minggu kedua bulan Mei 2024. Aksi ini merupakan respons terhadap perintah langsung dari Kapolda Sulawesi Utara, Senin (13/5/2024).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Hasil operasi yang dilakukan oleh berbagai Polres dan Polsek di wilayah tersebut mengungkap sejumlah barang bukti yang signifikan. Diantaranya, Satres Narkoba berhasil mengamankan 6 botol ukuran 600 ml miras jenis Cap Tikus. Sementara itu, dari Polsek Malalayang, Tuminting, Wenang, Sario, Wanea, Bunkep, Mapanget, Singkil, Tikala, dan Wori, polisi juga berhasil menyita sejumlah botol miras Cap Tikus dengan berbagai jumlah.

Selain itu, terdapat juga penemuan sejumlah botol bir, termasuk 12 botol Bir Bintang dan 3 botol Bir Valentin. Total keseluruhan barang bukti mencapai 32 liter miras Cap Tikus, serta bir dalam berbagai jenis.

Semua barang bukti yang disita telah disusun dalam berita acara tanda terima oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Sidang tipiring dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei 2024 guna menjamin kepastian hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini. Ini merupakan langkah konkret dari kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Manado.

Reporter : Sofyan


Spread the love
Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *