KARAWANG ,ELANGMASNEWS.COM – Polres Karawang memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam press rilis yang digelar di Aula Mapolres Karawang, Sabtu (02/02/2026).
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/Polsek Telukjambe Timur, tertanggal 28 Februari 2026.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Raden Kian Santang, Kampung Belakang Hitam, RT 001/RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Tak lama kemudian, tersangka meminta tumpangan kepada korban dan dibonceng menggunakan sepeda motor milik korban. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau.
Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2023 dengan nomor rangka MH1JFD224DK025366 dan nomor mesin JFJ2E2021379 atas nama Esih Sukaesih, warga Kampung Cijagra, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, pelaku juga mengambil 1 unit handphone merk Either tipe A80 warna biru milik korban.
Pengungkapan Kasus
Korban diketahui bernama Muhammad Aditya. Sementara tersangka berinisial JY (35), warga Dusun Babakan Islam, RT 001/RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Tersangka merupakan buruh harian lepas, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, suku Sunda.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi untuk bertemu seseorang yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi kencan.
Namun setibanya di lokasi, korban didatangi dan dikerumuni enam orang laki-laki yang mengaku sebagai warga setempat. Setelah sempat terjadi kesalahpahaman dan dinyatakan selesai, korban meninggalkan
lokasi tersebut
Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Telukjambe Timur langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan observasi di sekitar TKP dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tak lama kemudian, tersangka JY menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur.
Barang Bukti
yang berhasil diamankan antara lain:
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
1 unit handphone merk Infinix warna hitam
1 buah topi warna hitam
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
1 unit handphone merk Infinix warna hitam
1 buah topi warna hitam
Uang tunai sebesar Rp50.000
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta berhati-hati dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi daring.











