Bandung Barat, – Penanganan perkara dugaan pencabulan oleh oknum aparat kepolisian di wilayah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat menuai sorotan. Pasalnya, seorang remaja berinisial AL (19) diduga dijemput secara paksa tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun aparat lingkungan setempat.
Berdasarkan keterangan warga, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman AL di Desa Kenangsari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Ketua RT 01 RW 01 Desa Kenangsari menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya bersama warga tengah melakukan ronda malam (siskamling) di pos ronda. Tiba-tiba warga memberi informasi bahwa AL dibawa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi.
“Saya bersama warga sedang melakukan siskamling di pos ronda, lalu ada ramai-ramai dari jauh dan memberitahu saya bahwa AL dibawa oleh seseorang yang disebut polisi. Kemudian saya menghampiri orang yang membawa AL tersebut, lalu orang tersebut bilang saudara AL adalah pelaku pencabulan dan akan dibawa ke Polres Cimahi,” ungkap Ketua RT.
Menurut keterangan Ketua RW setempat, saat proses penjemputan tersebut tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat lingkungan.
Mengetahui kejadian itu, Ketua RW kemudian meminta warga untuk segera memberi tahu keluarga AL terkait peristiwa penjemputan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai keberadaan AL, kakak kandungnya, Anshor, akhirnya mengetahui bahwa adiknya diamankan oleh keluarga seorang perempuan yang sebelumnya pernah menginap di rumah AL, kemudian dibawa ke Polsek Cikalong Wetan.
“Siang hari ketika saya mengetahui adik saya ditahan di Polsek Cikalong Wetan, saya langsung mendatangi polsek tersebut dan benar bahwa adik saya ditahan atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Namun saya tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dengan adik saya,” ujar Anshor.
Hingga berita ini ditayangkan, keluarga AL mengetahui bahwa yang bersangkutan telah diserahkan dan ditahan oleh Unit PPA di Polres Cimahi. Namun demikian, pihak keluarga mengaku belum menerima surat resmi apapun dari kepolisian terkait penangkapan maupun penahanan tersebut.
Sementara itu, Arie Sanjaya, S.H selaku kuasa hukum keluarga AL menilai tindakan yang dilakukan oknum aparat tersebut diduga merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam menangani perkara.
Menurut Arie, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Guna tercapainya keadilan bagi AL dan keluarganya, Arie Sanjaya, S.H meminta kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk:
Melakukan transparansi dalam penanganan perkara dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada AL (19) tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meminta kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) untuk segera memeriksa para oknum polisi yang diduga melakukan penahanan dan penetapan tersangka tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian dari Polsek Cikalong Wetan maupun Polres Cimahi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan prosedur penjemputan dan penahanan terhadap AL tersebut. (RED)











