Karawang,ElangMasNews.Com – Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi persnya menyampaikan, dalam kurun waktu dua bulan, periode Desember 2023 hingga Januari 2004, mengungkap 19 kasus dan menetapkan 25 tersangka yang berhasil diamankan.
“Terhadap para residivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan, peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT)”, ujar Wirdhanto, Jumat 3 Februari 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram, 15 butir ekstasi dan 12.829 obat keras tertentu ekcimer dan tramadol.
Ada pun pasal yang di terapkan berbareatif, untuk jenis narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Atas keberhasilan tersebut, Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.
Reporter : Suci