POLRES Karawang Mengungkap jaringan narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu 2 bulan

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com – 23 narkoba Polres Karawang akan melaksanakan rilis terkait pengungkapan jaringan narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu 2 bulan yaitu selama bulan Februari sampai dengan bulan Maret ini oleh satuan derajat dan narkoba oleh Karawang Adapun pengungkapan Selama 2 bulan sebanyak 18 kasus dengan 24 tersangka Adapun rinciannya sebanyak 13 kasus laporan narkotika dengan 18 tertangkap

selanjutnya laporan polisi terkait dengan obat keras tertentu atau UKP sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka Adapun bawang putih yang telah kita amankan total untuk sabu sebanyak 371,08 gram untuk ganja sebanyak 2574,36 gram dan okate sebanyak 15.829 butir eximer dan Tramadol dengan hasil pengungkapan kasus tersebut Tim Sukses narkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang

Adapun pasal yang akan dikenakan untuk narkotika jenis tabung akan dikenakan pasal 114 ayat 1 contoh 12 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan atau hukuman mati selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu pasar 114 ayat 212 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dipidana hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja akan diperkenalkan pasal 114 ayat 1 jounto 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun sejarah dan yang terakhir obat Setelah tertentu atau objek akan dikenakan pasal 435 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun berjalan demikian rilis hasil pengungkapan yang dilaksanakan oleh surprise stream dan narkoba Polres Karawang selama kurun waktu 2 bulan selama bulan Februari sampai dengan Maret 2024 ini Demikian dari kami menulis transaksi mereka ini seperti apa salah satu meningkatkan atau narkoba yang akan menjelaskan secara rinci silakan baik untuk kegiatan itu masih menggunakan Mouse yang lama yaitu dengan cara COD mereka membeli dengan cara transfer duluan dengan nomor rekening tertentu kepada masing-masing mereka dan Bandar selanjutnya mereka daripada itu memberikan peta peta dalam bentuk peta untuk menentukan mengambil barangnya di mana.

Reporter : Ade


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights