Polres Karawang mengungkap 3 kasus.

Spread the love

Karawang Jawabarat Elangmas news. Com Polres kerawang mengungkap 3 kasus.

Polres kerawang mengadakan pres liris tepatnya pada tgl 9 September 2024 mengenai terungkapnya tiga kasus tindak pidana.

Tindak pidana yang pertama yang berhasil di ungkap yaitu mengenai tindak pidana curanmor, yang mana para pelaku sebanyak 10 orang.

Adapun modus para pelaku dalam beraksi nya menggasak kendaraan roda dua di tempat parkir dengan menggunakan kunci te.

Adapun barang bukti yaitu berupa kunci te , satu STNK, 5 sepeda motor, pasal yang di kenakan kpd para pelaku yaitu pasal 363 kha pida dengan ancam maksimal 7 th penjara.

Adapun para pelaku dalam melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah kerawang.

Tindak pidana yang ke dua yaitu berupa pencabulan terhadap anak perempuan di sebuah pesantren di wilayah kerawang kejadian ini dari 2023 sampai dengan maret 2024.

Dimana korban sebanyak 6 orang , modus adalah tersangka seorang laki laki yang orang tersebut merupakan guru dan sekaligus pemilik sebuah pesantren.

Modus diantaranya apabila santri perempuan melakukan kesalahan maka santri tersebut harus mempertontknkan auratnya itu salah satu hukumannya.

Modus berikutnya pada saat – saat tertentu disaat santri sepi pelaku sering menyentuh bagian pisik para korban.

Barang bukti yaitu pakean yang di gunakan para korban pakean yang di gunakan pada saat kejadian tersebut.

Atas perbuatan ini tersangka di kenakan pasal ancaman 82 undan – undang nomor 17 th 2016 tentang perpu no 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 uud no23 th 2002 tentang undang undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 th penjara.
Kerawang 9 September 2024 Elangmas news reporter A. Saepudin


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights