Karawang,ElangMasNews.Com –
Polres Karawang melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul.
Liris,di gelar di aula Viccon Mako Polres Karawang, mengamankan 2 tersangka yang pertama inisial Y usia 21 tahun pekerjaan mahasiswa alamat Teluk Jambe Timur kabupaten Karawang Dan yang kedua mengamankan anak pelaku usia 18 tahun pekerjaan pelajar alamat kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang .
Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu handphone daripada anak korban yang mana handphone tersebut sering berbunyi dan banyak WhatsApp yang masuk pesan melalui wa akan tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut sehingga setelah dilakukan pengecekan oleh orang tuanya ternyata ada chat ataupun chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka sehingga orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di handphonenya .
Setelah didesak oleh orang tuanya akhirnya anak korban tersebut mengakui bahwa setelah terjadi tidak ada cabul yang mana dengan cara tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke anus daripada anak korban dan ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 dan anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan beberapa teman anak korban kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat setempat di sana ada RW RT .
Tersangka anak ini untuk datang dan dilakukan introgasi di kantor NW dan setelah dilakukan introgasi awal oleh aparat setempat aparat desa setempat dan tersangka anak ini dan tetap lagi tersebut mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya dari aparat desa tersebut melaporkan ke pihak Polres Karawang .
Adapun untuk TKP ini ada di salah satu perumahan di wilayah kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang waktu kejadian ini tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 13 ini diketahuinya kejadian adanya perbuatan tidak pindah kacau untuk motif daripada pelaku pelaku melakukan perbuatan campur terhadap anak laki-laki di bawah umur .
Dengan cara melakukan menggesek-gesekkan alat kelaminnya korban untuk melampiaskan nafsu birahi yang mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak keci.
l pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai dengan 15 tahun Golongan penjara demikian yang dapat kami sampaikan dengan korban juga nanti akan dijelaskan lebih.
Reporter : Suci