Polres Karawang kembali berhasil mengungkap penganiayaan di sebuah kios warung jamu

Spread the love

Karawang,elangmasnews.com  –
Polres Karawang kembali berhasil mengungkap penganiayaan di sebuah kios warung jamu.
Di jelaskan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada para awak media di halaman Makopolres Karaeang dalam jumpa press pada hari Jum’at (28/7/23)

 

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Lemah abang pada tanggal 19 Juli 2023,

Pada hari selasa tanggal 16 Juli 23 sekitar jam 22.30 wib, bertempat di Dusun Selang Rt 017/ 004 Desa Owaregin Kec Lemahabang kab Karawang

Berawal tersangka yang berinisial S dengan usia 31 tahun, meminta minuman gratis, namun korban berinisial F (37) menolak dan hanya memberikan uang sebesar Rp 5.000 ribu rupiah,.

Karena merasa tidak terima tersangka kemudian melajukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan botol ke bagian kepala sebanyak 1 kali, kemudian menusuk ke bagian pinggang kanan serta dada korban dengan sebilah pisau sebanyak 3 kali, mengakibatkan luka parah dan meninggal.

Korban berinisial F (37) berasal dari Padang.
Pariaman Sumatra Barat.

Sedangkan tersangka berinisial S(31) berasal dari Kec Lemahmulnya Kec Majalaya Kab Karawang.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa, pecahan botol, kursi dengan bercak darah.

Mudus pelaku melakukan perbuatan karena sakit hati terhadap korban,
Tersangka berhasil di amankan di persembunyian nya di daerah Batujaya Kab Karawang.

Tersangka di kenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights