Polres Karawang kembali berhasil menangkap tersangka yang di duga mengadakan arisan bodong

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com – 
Polres Karawang kembali berhasil menangkap tersangka yang di duga mengadakan arisan bodong ,
Hasil dari laporan hasil pelaporan Maesitoh, dengan nomor
LP/B/1464/XI/2023/SKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT,

Pada hari Senin di aula viccon Makopolres di adakan nya jumpa press pada pukul 14.00
sampai selesai

 

Berawal dari Abdul Haris, pada Bulan Maret 2023,menjual arisan dari 3 juta hingga 300 juta kepada, Sdri Yati melalui pesan whatsapp, dengan tempo penarikan 3 sampai 4 minggu lamanya.

Peristiwa terungkap berawal dari ada nya informasi masyarakat di daerah johar bedrng terkait ada nya keberadaan pelaku arisan fiktif.

 

Kemudian Yati mengajak Ninche, Ayu Lela, Rohimah, serta Melisa sebagai Reseller Arisan tersebut, namun pada akhir Agustus 2023 sudah kolep tidak terbayarkan.

Tersangka yang bernama Abdul Haris yang beralamat di Desa Tegalurung Kec Cilamaya Kulon Kab Karawang, dengan menjanjikan mendapat arisan dengan selidih yang cukup besar.

Barang bukti yang d amankan 1 unit kendaraan bermotor Vespa LX GET 125 tahun 2023, satu lembar kwitansi hagai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai 120.000.000,-
Satu lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai 26.000.000,-
1 unit Honda BR-V 1,5LPre CVT tahun 2023, 1 unit Honda warna putih tahun 2923, 1 biah buku tabungan Bank BRI dengan no rek 2073-0102-5188-503 a. N. AH
2 buah HP Oppo warna biru.

Tersangka terjerat pasal 378 KUHP pidana atau Pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights