Polres Karawang Berhasil Meringkus Orang Yang Melakukan Tindakan Pencabulan

Spread the love

KARAWANG,ElangMasNews.Com – Dua tersangka salah satunya Inisial usia 21 tahun pekerjaan mahasiswa alamat teluk Jambe Timur kabupaten Karawang Dan yang kedua mengamankan anak pelaku usia 18 tahun pekerjaan pelajar alamat kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap salah satu handphone daripada anak korban yang mana handphone tersebut sering berbunyi dan banyak WhatsApp yang masuk pesan melalui wa ternyata ada chat atau pun chat WhatsApp yang cukup mesra dengan salah satu tersangka sehingga orang tua tersebut memanggil anak korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di handphonenya setelah didesak oleh orang tuanya akhirnya anak korban tersebut mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana cabul yang mana dengan cara tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke anus pada anak korban dan ini sudah dilakukan sejak tahun 2023.

Anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembuatan tersebut dengan beberapa teman anak korban kemudian orang tuanya melaporkan kepada aparat setempat di sana ada RT/RW dan pemuda daripada tersangka inisiatif dan tersangsang.

untuk datang dan dilakukan introgasi di kantor RW setempat dan setelah dilakukan introgasi awal oleh hafalan setempat aparat desa setempat dan tersangka anak y Dan tercapai tersebut mengakui semua kekuatannya dan selanjutnya dari aparat desa tersebut melaporkan ke pihak Polres bawang adapun untuk TKP ini ada di salah satu perumahan di wilayah kecamatan Telukjambe Timur kabupaten Karawang waktu kejadian ini tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 13 ini diketahuinya kejadian adanya perbuatan tidak tidak mencabut untuk motif dari pada pelaku pelaku melakukan perbuatan dapur terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan menggesek-gesekkan alat kelaminnya korban untuk melampiaskan nafsu birahi yang mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki adapun bawang putih yang telah kita amankan sebuah dua buah pakaian anak korban yang digunakan dan untuk pasal yang dipersangkakan pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 5 sampai dengan 15 tahun keturunan penjara demikian yang dapat kami sampaikan pengakuan dari tersangka telah melakukan perbuatan sabun terhadap 11 orang tapi untuk sementara yang baru melapor ke kami ke unit PPA 8 anak korban.

Reporter : Ade


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights