Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindakan premanisme yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap sebuah warung lontong

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com  –
Polres Karawang mengadakan jumpa press yang bertempat di aula viccon Makopolres Karawang pada hari Senin tanggal 12 February 2024.

Polres berhasil mengungkap kasus yang beberapa waktu yang lalu di akhir bulan Januari cukup viral yaitu adalah tindakan premanisme yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap sebuah warung lontong yang ada di desa pagadungan Kecamatan Tempuran .

Dengan kejadian awal cara membakar warung kelontong tersebut dengan sengaja, jadi awal mula kejadiannya ini pada tanggal 24 Januari itu sekitar pukul 23.00 .

 

seorang laki-laki yang dalam keadaan mabuk menghampiri sebuah warung kelontong di desa Pegadungan Kecamatan tempuran dengan maksud untuk menjual handphonenya dengan seharga 300 ribu rupiah .

Namun demikian karena warung pemilik atau penjaga klontong tersebut tidak memiliki uang akhirnya menolak pelaku tersebut .

Namun laki-laki tersebut kemudian karena masih dalam keadaan kesal akhirnya yang bersangkutan pergi dan tidak berapa lama yang bersangkutan datang kembali ke warung klontong tersebut dan kemudian menyiramkan sejumlah bensin di etalase dan barang dagangan yang ada di warung , kemudian langsung membakar akhirnya terbakar lah sejumlah barang-barang termasuk barang yang ada di warung kelontong tersebut .

sehingga mengalami kerugian material sekitar 10 juta rupiah , Jadi ada barang-barang yang sudah terbakar termasuk juga sembako yang akhirnya tersiram bensin sehingga tidak laku kemudian setelah itu pelaku penarikan diri dan akhirnya korban melaporkan ke proses .

Pengakuan dan cara ini menjadi hal yang potensi bagi kami dan nanti merupakan tindakan premanisme.

Akhirnya Polsek Tempuran akhirnya menyerahkan kasus ini kepada Polres Karawang, dan kemudian setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat kami akhirnya mampu mengidentifikasi dan rupanya perilaku ini supaya merupakan orang yang selama ini kami juga terkait kejadian yang terjadi di bulan September 2023.

Yaitu adanya analisis memasak atau bentrok antara LSM yang terjadi di kawasan Surya kita pada beberapa waktu yang lama sehingga mengakibatkan adanya program matrik dan ketika itu kami melakukan pencarian karena sudah mengetahui identitasnya dan pada tanggal 10 .

Februari 2024 Kemarin kami berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya yaitu di daerah Cilamaya Kulon di daerah Sumur gede di lokasinya merupakan tempat persembunyian itu adalah rekannya dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Om di usia 34 tahun dia warga asli tempuran Karawang tidak memiliki pekerjaan yang berdasarkan Pengakuan dari tersangka yang bersangkutan terapi hiasi terhadap beberapa Cafe maupun elect yang saat ini masih kami lakukan pedalaman dan kemudian tersangka oleh minim juga merupakan resipitis kasus kepemilikan narkoba ataupun obat-obatan keras tertentu di tahun 2013 yang akhirnya sudah sempat juga di dalam penjara selama kurang lebih 1 tahun lamanya ,
di tahun 2013 dan kemudian dalam pelarian ya rupanya ini merupakan satu satu rangkaian kejadian dimana pada saat bulan September 2023 yang bersangkutan melakukan aksi anak itu atau kerusakan terhadap sebuah barang di kawasan Surya kita tersebut yang bersangkutan ada yang melarikan diri pada saat melarikan diri itu tidak bisa keluar sehingga pada saat kehabisan ruang itu akhirnya sesuatu menjual handphonenya di warung Proton ini Ketika di di apa tidak dipindahkan oleh pada prinsipnya bahwa kami dari .

Polres Karawang tidak mau toleransi Setiap tindakan premanisme yang terjadi di wilayah kabupaten Karawang baik dilakukan secara individu ataupun secara kolektif dan kami tentunya juga akan memberikan tindakan yang tegas peradaban hukum yang tegas terhadap setiap tindakan oknum-oknum ataupun LSM yang melanggar hukum di wilayah kabupaten Karawang dan terbukti Kemarin pada saat penangkapan tentara online dia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan struktur berupa tembakan di kaki .

Adapun pasal yang kami usahakan ada pasal yang sifatnya komulatif berdasarkan ada dua kejadian tadi yang pertama adalah pasal utama pasal 187 KUHP ini adalah kaitan pembakaran dengan sengaja yang akhirnya mengakibatkan saja kerugian terhadap barang-barang umum dengan tidak ada ancaman tidak ada penjara sebanyak paling lama 12 tahun dan kemudian kami juga menyerap pasal 170 KUHP pidana atau perkara kerusakan barang yang terjadi pada bulan September 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 2016 .

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights