Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadiwicakso, SIK. menjelaskan terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di desa Sukamulya Jomin Timur

Spread the love

Karawang,ElangMasNews.Com –
Kasat Reskrim Polres Karawang dalam jumpa press di aula viccon pada hari Kamis 2 Mei 2024.

 

Dalam jumpa press Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadiwicakso, SIK.
menjelaskan terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di desa Sukamulya Jomin Timur.

SS, tersangka korban yang awal kejadian karena kesulitan ekonomi menyuruh istri nya DM melakukan open BO.

 

Dalam sehari bisa melakukan sampai 3 – 4 kali, dengan memperoleh keuntungan yang sangat menjanjikan sampai memperoleh beberapa unit sepedah motor serta bisa mencicil perumahan.

 

Kejadian pada tanggal 28 April 2024.
Karena DM sudah tdk kuat dengan perintah open BO itu akhir nya menolak, sampai akhir nya melakukan nikah siri dengan salah satu korban.

 

Karena kejadian ini maka korban SS melakukan kejadian ini dengan membacok korban hingga mengakibatkan meregang nyawa.

Korban terjerat pasal 340 KUHP dan pasal 351 dengan hukuman selama 20 tahun.

Reporter :  Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights