Karawang ,ElangMasNews.Com –
Polda Jabar Mengadakan Press Rilis Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Sehingga Menimbulkan Kerugian,Press Rilis Tersebut Dipimpin Langsung Kapolres Karawang,AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.S.i.k,
pada hari Selasa 06/02/2024 Diaula vicon Mapolres Karawang.
Terkait pengungkapan dugaan dari tindak pidana korupsi terkait bantuan dana desa di tahun anggaran 2018 yang terjadi di Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari jadi awal mula kronologisnya bahwa penanganan laporan polisi ini itu dilaksanakan sudah cukup lama,
dari tahun 2018 masa penyelidikannya di mana anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018 untuk Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari ini itu sebesar 967 juta 998.700 itu dibagi menjadi dalam tiga tahap ya tahap 1 itu sebesar 193.59 950 tahap 2-nya itu adalah 387 juta 199.480.000 dan kemudian tahap 3-nya 387 juta.
1990 jadi awal mulanya adanya pendidikan Ini adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa apalagi bisa periode tahun 2015 sampai dengan 2021 Di mana akhirnya kami melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan auditor dan inspektorat kabupaten Karawang akhirnya kami menemukan adanya kerugian negara dari penggunaan dana desa atau anggaran 2018 ini .
yang dilakukan oleh tersangka aw yang merupakan kepala desa periode 2015 sampai dengan 2021.
Adapun untuk penyalahgunaan ataupun kerugian negara tersebut yang pertama itu adanya hasil audit terkait pembuatan taman desa yang akhirnya diketahui tidak sesuai dengan spek dan kemudian yang kedua adanya pembangunan Plaza entren yang akhirnya tidak selesai pembuatannya dan yang ketiga adalah adanya menara pandang yang diajukan oleh tersangka ini ada di proposal tetapi ternyata tidak dilakukan pembangunan ataupun tidak ada ataupun fiktif ,
dan termasuk juga adanya pembangunan jalan desa yang akhirnya tidak sesuai dengan spek jadi empat temuan audit dari inspektorat kabupaten Karawang.
Itulah yang akhirnya meningkatkan litik dari tugas-tugas ini menjadi penyidikan dan akhirnya menetapkan satu orang terpetakan yaitu tersangka aw umur 42 tahun yang merupakan yang merupakan kepala desa dari Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari ,kemudian pada saat dilakukannya penetapan tersangka kami melakukan penanganan terhadap yang bersangkutan ternyata di situ Adapun beberapa fakta di lapangan hasil dari pemeriksaan ternyata yang bersangkutan itu memang dengan sengaja menimbulkan kerugian negara atau melakukan penyalahgunaan dari anggaran Desa itu yang pertama adalah bentuk keperluan pribadinya yaitu dengan entertain di karaoke dan termasuk mengkonsumsi narkoba ,
di mana akhirnya kami ketika melakukan pengecekan urine yang bersangkutan yang bersangkutan ternyata positif mengkonsumsi metagetatif dan kemudian kami pada prosesnya sudah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali didampingi oleh inspektorat kabupaten Karawang dan terlihatnya bersangkutan memang tidak memiliki tingkat baik untuk mengembalikan kerugian negara sehingga akhirnya kasus ini berlanjut di proses .
Sampai dengan saat ini sudah dilakukan tahap 2 penyerahan dengan tersangka ke pihak kejaksaan Adapun perkara yang kami Taman ini ini bergerak dengan pasal 2 pasal 3 pasal 8 undang-undang tentang pemberantasan tidak di daerah korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kemudian ataupun benda sebanyak 100 juta sampai dengan 350 juta rupiah .
Tambahnya,Yang bersangkutan juga mencalonkan kembali untuk yang Pilkades 2021 namun gugur diakibatkan positif natural kerugian dari Auditing dari inspektorat adalah 221 juta 118.000 221 juta 118.66.pungkas Kapolres.
Reporter : Suci