Pihak Terlapor Dan Pihak Pelapor Kasus Upaya Penyerangan Wakil Ketua BPD Desa Airpaoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU Sepakat Menempuh Jalan Damai.

Spread the love

Baturaja, elangmasnews.com – Sebagian publik tentu masih ingat dengan kejadian di kantor BPD Desa Airpaoh beberapa bulan yang lalu, di mana pada saat itu telah terjadi kesalah fahaman antara Eddy Polo dengan Wakil Ketua BPD Desa Airpaoh.

Akibat terjadinya kesalah fahaman antar kedua belah pihak tersebut, Eddy Polo beserta anaknya menyambangi kantor BPD Desa Airpaoh untuk mencari Alfi Sahrin selaku Wakil Ketua BPD Desa Airpaoh.
Kedatangan terlapor pada waktu itu bertujuan untuk mengintimidasi dan berupaya menyerang pelapor, namun berhasil di lerai oleh beberapa petugas BPD dan kantor desa Airpaoh, sehingga keributan tidak sampai terjadi semakin besar.

Karena merasa telah di ancam dan tidak terima atas perbuatan terlapor maka Alfi Sahrin melaporkan percobaan penyerangan dan pengancaman tersebut ke pihak kepolisian yaitu ke Polres OKU.
Setelah menerima laporan dari Alfi Sahrin, pihak Polres OKU beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk di mintai keterangan atas tindakan pengancaman dan penyerangan yang di lakukan terlapor.

Setelah proses hukum berjalan beberapa waktu, dengan mediasi yang terarah agar kedua belah pihak melakukan perdamaian, maka pihak terlapor dan pelapor ahirnya sepakat untuk menyelesaikan semua perselisihan secara kekeluargaan.

Pihak terlapor dalam hal ini Eddy Polo bersedia untuk meminta maaf dengan hati yang tulus kepada pihak pelapor Alfi Sahrin yang merupakan korban pengancaman dan upaya penyerangan.

Untuk melangsungkan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan Eddy Polo beserta keluarga dengan kerendahan hati mengunjungi kediaman Alfi Sahrin guna meminta maaf atas semua kesalahan dan kekhilafan yang telah di lakukan beberapa bulan yang lalu.
Di sisi lain, Alfi Sahrin sekeluarga juga dengan lapang dada dan hati ihlas menerima permintaan maaf dari pelaku, kemudian di antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan melupakan semua kejadian yang telah berlalu.

Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak Eddy Polo bersedia untuk memenuhi kesepakatan bahwa tidak akan lagi mengganggu kerja Pemerintah dan BPD Desa Airpaoh dalam memajukan Desa dan masyarakat Desa Airpaoh, serta akan berperan serta dalam memajukan desa dan warga Airpaoh.
Selaku orang yang di anggap sesepuh desa Airpaoh, Eddy Polo berjanji akan mendukung semua program pemerintahan desa Airpaoh kedepannya.
Eddy Polo menyatakan bersedia bekerjasama untuk kebaikan dan kemajuan desa Airpaoh dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
Sementara pihak Alfi Sahrin juga sepakat untuk tidak menuntut apapun baik secara pidana maupun perdata serta idak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun dalam perdamaian ini.
Kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut tertuang dalam surat perjanjian damai yang di tanda tangani langsung oleh kedua belah pihak dalam hal ini Eddy Polo dan Alfi Sahrin.

Dalam proses perdamaian sore hari ini, Senin ( 07-08-2023 ) yang bertempat di kediaman Alfi Sahrin, di saksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, di saksikan juga oleh Ketua RT 03 dusun 04 saudara Kasa dan anggota BPD Desa Airpaoh Yusnardi dan rekan-rekan BPD.

Setelah menempuh proses perdamaian di kediaman Alfi Sahrin, dan penanda tanganan surat perdamaian, maka di lanjutkan dengan pencabutan laporan di Mapolres OKU oleh Alfi Sahrin yang di ikuti oleh Eddy Polo dan keluarga.

Di Polres OKU kesepakatan damai di proses dan di terima dengan baik, hingga terjadi lah pencabutan pengaduan ( laporan polisi ) oleh Alfi Sahrin.
Dengan di cabutnya laporan polisi tersebut maka semua proses hukum selesai dan di hentikan.
Dengan demikian semua permasalahan antara Eddy Polo dan Alfi Sahrin selesai sudah dan semua proses di nyatakan selesai.

Kedepannya di harapkan antara kedua belah pihak akan terjalin komunikasi yang baik penuh kekeluargaan serta saling bahu membahu dalam upaya memajukan Desa Airpaoh dan warga desa.

( Jovy )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights