Karawang,ElangMasNews.Com -Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR). Proyek Penurapan Jalan KW 9 Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat. Diduga pekerjaan yang dilakukan oleh oknum pelaksana, kata pekerja, pelaksananya inisial EDS.
Menurut keterangan pekerja saat di konfirmasi mengatakan, untuk volume tinggi 1 meter, lebar pondasi 40 centimeter dan lebar atas 30 centimeter. Namun, setelah dikroscek tidak sesuai apa yang dikatakan pekerja. (9/10/2023)
Diduga pekerja dan pelaksana inisial EDS kongkalingkong, kurangi volume ke tinggian dan volume panjang 164 Meter × 2 sangatlah fantastis uang yang dikorupsi oleh oknum EDS
Setelah di kroscek volume ketinggian hanya 60 centimeter sampai deng 80 centimeter. Jika di kalikan saja volume panjang kali tinggi, maka kecurangan pelaksana Nampak dengan jelas, fantastis yang di korupsi oleh oknum kontraktor dan pelaksana. (10/10/2023)
Terlihat dan terpampang di Proyek jasa CV Aqila Putri Berlian dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, diduga asal jadi pekerjaannya, pada Selasa (10/10/2023).
Dari angka Rp 189.564.277 yang bersumber dari anggaran APBD Pemkab Kabupaten Karawang tahun 2023 sangat pantastik, ini jelas menghamburkan uang Negara.
Setelah kroscek pekerjaan Penurapan jalan KW 9 awak media mendatangi Kantor PUPR guna melaporkan temuan pada Dinas terkait. Dan meminta kepada DPUPR bilamana ada kejanggalan dan mekanisme pembangunan turap yang di kerjakan oleh CV Aqila Putri Berlian tidak sesuai juklak dan juknis serta RAB, seyogyanya dapat memberi sanksi berupa pembongkaran Penurapan ataupun membekukan CV tersebut.
Sampai berita ini terexpos pihak pelaksana inisial EDS belum bisa dikonfirmasi, dikontak via telepon WhatsApp pun tidak ada respon dan tidak bisa di temui.
Reporter : Suci