SPBU 34-15310 Cogreg Parung Diduga Terlibat Praktek Jual Belikan BBM Subsidi Kejaringan Sindikat,, Mafia Penimbun BBM Subsidi menggunakan Jerigen

SPBU 34-15310 Cogreg Parung Diduga Terlibat Praktek Jual Belikan BBM Subsidi Kejaringan Sindikat,, Mafia Penimbun BBM Subsidi menggunakan Jerigen
Spread the love

SPBU 34-15310 Cogreg Parung Diduga Terlibat Praktek Jual Belikan BBM Subsidi Kejaringan Sindikat,, Mafia Penimbun BBM Subsidi menggunakan Jerigen

Bogorelangmasnews.com, Para mafia Penggasak Minyak Bumi BBM Subsidi Kembali Mencuat di Kabupaten Bogor, Seperti yang terpantau awak media ini di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34. 15310, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Diduga para mafia melakukan praktik penjualan bahan bakar subsidi jenis pertalite secara bebas kepada penjual eceran memakai jerigen dan melebihi batas maksimal.

‎Sebagaimana yang terpantau media ini dilokasi, ada Mobil warna biru yang sedang mengisi BBM Subbsidi Jenis Pertalite menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil angkot warna biru sejenis Suzuki, mereka mengisi tanpa batas, dengan tujuan untuk dijual kembali secara eceran.

Padahal aksi tersebut, jelas-jelas melangar aturan hukum, dan ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana kegiatan usaha hilir termasuk niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

Adapun Badan usaha yang dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta berbadan hukum.

Dengan demikian, individu atau perorangan tanpa badan hukum dan izin resmi tidak diperkenankan menjual BBM secara eceran.

Hal ini patut diduga antara pihak SPBU dan mafia Pembelian BBM Jenis Pertalite eceran yang menggunakan jeligen ada Konspirasi nakal yang saling mendukung.

Sebagai mana yang di paparkan Maesaroh Sang Oprator SPBU 34-15310 Cogreg Kepada awak media

“Bahwa saya sudah terbiasa melakukan Penjualan BBM Jenis Pertalite Seperti ini,dan sudah di ketahui oleh pihak pengawas SPBU, Kami bekerja sama dengan pengusaha untuk mencari keuntungan dari hasil Penjualan BBM subsidi Jenis Pertalite yang menggunakan jerigen, oleh pihak pengusaha kami di suruh meyiapkan mobil untuk mengakut BBM jenis Pertalite dengan jumlah yang sangat besar” ucapnya

Adapun pengawas SPBU 34-15310 Cogreg Bogor saat di pertayakan tentang penjualan tersebut ia membenarkan adanya penjualan BBM Subsidi Eceran yang menggunakan jeligen tersebut.

Bahkan pihak pengusaha atau yang disebut mafia penggasak BBM Subsidi yang menggunakan Jerigen Jenis pertalite tersebut rupanya telah mendapatkan dukungan dari salah satu wartawan sonior di salah satu Media.

” Saya berani jualan kaya gini karena ada yang melindungi kami yaitu oknum wartawan sonior” ucapnya

Kini,Pertayaan besar dari Masyarakat pun muncul, Mengapa perbuatan ini terkesan di biarkan oleh Aparat Penegak Hukum dan pihak SPBU tersebut…….???

Yang lebih mengerankan praktek nakal seperti ini sudah berjalan bertahun – tahun akan tetapi tidak ada penindakan terhadap para mafia Pembeli BBM Subsidi eceran yang menggunakan jeligen tersebut.

Jelas – jelas Perbuatan semacam ini sangat merunggikan negara, dan menguntungkan bagi Pribadi para mafia mafia BBM subsidi.

‎Sementara itu, terkait sanksi hukum bagi penjual BBM eceran ilegal, telah dijelaskan pada Pasal 53 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, bahwa usaha BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagai berikut.

‎1. Pengolahan BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan Denda Maksimal Rp50 miliar.

‎2. Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 4 tahun dan Denda Maksimal Rp40 miliar.

‎3. Penyimpanan BBM tanpa izin akan dikenakan sangksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 3 tahun dan Denda Maksimal Rp30 miliar.

‎4. Niaga (penjualan) BBM tanpa izin akan dikenakan sanksi Hukuman Pidana Penjara maksimal 3 tahun dan Denda Maksimal Rp30 miliar.

‎Adapun Sanksi untuk penjualan BBM bersubsidi, Menurut Pasal 55 UU 22/2001, jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka pelaku dapat diberi sanksi Hukuman Penjara maksimal 6 tahun dan Denda Maksimal Rp60 miliar. (Iman.Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *