Ringkus Kakek Cabuli Cucu Usia 7 Tahun, Polres Pagar Alam Buktikan Komitmen Perlindungan Anak

Ringkus Kakek Cabuli Cucu Usia 7 Tahun, Polres Pagar Alam Buktikan Komitmen Perlindungan Anak
Spread the love

Elangmasnews.com,PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam melindungi warga,khususnya anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. melalui kerja cepat dan profesional dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pihak kepolisian berhasil mengungkap sebuah kasus pencabulan yang menyentuh hati dan menampar rasa kemanusiaan. Pelaku yang notabene memiliki hubungan darah dengan korban berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah tetangga.

Kasus keji ini berawal ketika orang tua dari korban,seorang anak perempuan berusia 7 tahun, mendapati adanya tanda-tanda mencurigakan pada diri anaknya. Dengan kewaspadaan yang tinggi, keluarga tersebut segera membawa sang anak untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebutlah yang kemudian mengonfirmasi kekhawatiran terburuk mereka, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Berbekal hasil pemeriksaan medis yang kuat,keluarga korban tanpa ragu melayangkan laporan resmi ke Polres Pagar Alam. Laporan tersebut langsung ditanggapi dengan serius. Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim dibentuk untuk mengusut tuntas kasus yang sangat sensitif ini guna mencari keadilan bagi korban yang masih sangat belia.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan,yang mencakup pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan analisis terhadap bukti-bukti yang ada, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial ES (50 tahun), yang merupakan kakeak dari korban sendiri. Penyalahgunaan kepercayaan dan kedekatan keluarga inilah yang memungkinkan pelaku melakukan tindakan terkutuk tersebut. ES pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mengetahui statusnya telah menjadi tersangka,ES berusaha menghindari jerat hukum dengan melarikan diri ke luar kota. Pelaku kabur ke Desa Gunung Kembang, yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, upaya pelariannya sia-sia. Berkat koordinasi dan kerja cepat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Operasional (Opsnal) Polres Pagar Alam, ES berhasil diringkus di tempat persembunyiannya tersebut.

Kapolres Pagar Alam,AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Iptu Irawan Adi Chandra, SH, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, menjelaskan detail operasi penangkapan. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagar Alam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkapnya tegas.

Dalam pernyataannya,Kapolres menegaskan sikap tegas dan zero tolerance pihaknya terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang menimpa anak-anak. “Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Januar Kencana. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Pagar Alam.

Saat ini,tersangka ES telah diamankan dengan ketat di sel tahanan Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal-pasal berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dikenal memiliki sanksi yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk hukuman penjara yang lama hingga hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Menyikapi kasus ini,jajaran Polres Pagar Alam juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat. Khususnya para orang tua, untuk selalu waspada dan aktif memberikan pengawasan serta edukasi mengenai pendidikan seksual dasar dan cara melindungi diri sejak dini kepada anak-anak mereka. Hal ini dianggap sebagai langkah preventif crucial untuk memutus mata rantai kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang sering terjadi di lingkungan terdekat.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan dan rasa keadilan bagi keluarga korban,serta menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat luas. Polres Pagar Alam juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dideritanya. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap anak, di mana pun dan oleh siapa pun, tidak akan pernah mendapat tempat dan akan ditindak dengan seberat-beratnya oleh hukum.

(EMN – EDI SK)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *