Polres Karawang Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Telukjambe Barat

Polres Karawang Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Telukjambe Barat
Spread the love

Karawang, elangmasnews.com  – Polres Karawang menggelar press release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya, bertempat di Aula Polres Karawang, Senin (2/3/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam LPB/168/III/2026/SPKT Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 1 Maret 2026.

Identitas Pelaku

Pelaku diketahui bernama Bilal Ismail Hamdi bin Aman Suwarman (24), lahir di Sukabumi, 12 April 2001, pekerjaan buruh, beralamat di Kampung Cibongbong RT 02 RW 02, Desa Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing RT 013 RW 005, Desa Warnakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Hubungan antara pelaku dan korban diketahui sebagai pasangan kekasih. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban dengan maksud mengembalikan pakaian miliknya. Namun, terjadi cekcok karena korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menceraikan istrinya.

Pertengkaran memuncak hingga keduanya terlibat saling cekik. Dalam kondisi emosi, pelaku kembali mencekik korban hingga korban terjatuh lemas dan tidak sadarkan diri. Korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan napas. Setelah itu, pelaku mengikat tangan korban menggunakan kerudung milik korban.

Pelaku kemudian berangkat bekerja sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan kendaraan proyek. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke kontrakan untuk memastikan kondisi korban dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc milik korban dan membuangnya di pinggir jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air kawasan industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Penemuan dan Penangkapan

Baca Juga  Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-77 Subang, Kang Rey Serukan Sinergi Infrastruktur, Segera Hadirkan Program 'Nyaah Ka Indung'

Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu sekitar pukul 09.40 WIB. Petugas dari Polres Karawang bersama unit identifikasi segera mendatangi lokasi kejadian.

Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan PPA dan PPO Polres Karawang bersama Resmob serta Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat berhasil mengamankan pelaku.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu potong jaket warna abu-abu

Satu potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak

Satu celana panjang warna biru dongker

Satu bra warna krem

Satu celana dalam warna putih

Satu sandal kaki kiri warna putih

Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc

Pasal yang Dikenakan

Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

( RED )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *