Elangmasnews.com,Lampung, 1 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menetapkan Salam Priyitno sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Panda (21), seorang pegawai koperasi simpan pinjam yang ditemukan tewas mengambang di aliran sungai wilayah Dusun Karoya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Motif dari tindakan keji tersebut diduga karena sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merasa tersinggung dan marah setelah ditagih oleh korban atas utang yang belum dibayarkan. Dalam proses penagihan tersebut, korban sempat melontarkan kata-kata kasar yang menyulut emosi pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Indra, menyampaikan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Alat yang digunakan berupa senar pancing (tangsi) berlapis tiga dan sebilah golok yang telah disiapkan sebelumnya. “Pelaku memang sudah berniat, alat untuk menghabisi korban telah disiapkan sejak awal,” tegas Kombes Indra.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sisa senar dan golok yang digunakan dalam aksi pembunuhan, serta barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dijual oleh pelaku seharga Rp4 juta. Selain itu, sebuah tas berisi uang hasil tagihan dari korban juga ikut dibawa kabur.
Atas perbuatannya, Salam Priyitno dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah video penemuan jenazah korban beredar luas di media sosial. Proses penyelidikan dan hukum akan terus dikawal agar memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban.
Penulis: *( JUNAIDI ).*/Team Red.