Makassar,Elangmasnews.com, Proses persidangan kasus narkotika dengan terdakwa RD (31), warga Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasus ini menjadi sorotan karena pihak keluarga menilai penangkapan RD oleh Polres Pelabuhan Makassar janggal dan penuh keanehan.
Penangkapan RD dilakukan beberapa bulan lalu saat ia sedang sakit di rumahnya. Polisi yang berpakaian preman dan ojek online tiba-tiba menggelandangnya ke posko Polres Pelabuhan tanpa ditemukan barang bukti narkotika, sebagaimana diakui saksi dari pihak kepolisian sendiri dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari penangkapan FD, rekan RD, yang disebut menunjuk RD setelah sebelumnya diamankan polisi. Namun, pihak keluarga FD membantah adanya keterlibatan RD. Bahkan, mereka mengaku ada komunikasi dengan seseorang berinisial DN yang lebih dulu diamankan, namun justru dilepaskan oleh aparat.
Mawar, kakak dari FD, mengungkapkan bahwa DN sempat membuang ponselnya ke kanal untuk menghilangkan bukti percakapan terkait narkotika. Ia juga heran mengapa DN bisa dibebaskan, sementara RD yang tidak memiliki barang bukti justru ditahan hingga kini.
Lebih lanjut, keluarga RD sempat ditawari solusi rehabilitasi dengan sejumlah biaya yang dianggap terlalu besar, sehingga tidak disanggupi. Karena merasa ada kejanggalan dalam proses hukum, keluarga RD menunjuk Jumadi Mansyur, SH sebagai kuasa hukum.
Dalam persidangan, Jumadi menyebut keterangan FD sebagai saksi dinilai menyesatkan karena menyebut RD ikut memberi uang untuk membeli sabu. Namun RD membantah keras tudingan itu. Menurutnya, ia tidak pernah bertemu FD dalam transaksi narkoba maupun memberikan uang sepeserpun.
Kuasa hukum menegaskan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui langsung transaksi antara FD dan pihak yang saat ini berstatus DPO Polres Pelabuhan. Hal itu untuk membuktikan bahwa RD tidak terlibat, baik dalam patungan uang maupun pembelian sabu.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan 1 September 2025 kembali ditunda ke pekan depan. Hingga kini, pihak Polres Pelabuhan Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan DN, sementara RD masih harus menjalani proses hukum.
Penulis: ( Tim Red. ).