Melakukan penganiayaan secara bersama sama, Satreskrim Polres Kolaka lakukan upaya paksa

Melakukan penganiayaan secara bersama sama, Satreskrim Polres Kolaka lakukan upaya paksa
Spread the love

Melakukan penganiayaan secara bersama sama, Satreskrim Polres Kolaka lakukan upaya paksa

Kolaka-elangmasnews.com –  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kolaka melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penangkap terhadap RB Als. N Umur 40 tahun, Alamat Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab.  Kolaka.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana Secara bersama – sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau Pengeroyokan (19/5/25)

Kasat Reskrim Iptu Bagas Saputra S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wita di Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab.Kolaka.

Penyidik pembantu sempat melakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut.

Adapun alasan dilakukan Penahanan, tersangka dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan disidang pengadilan,karena tersangka tidak Kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri.

Atau dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan, tersangka di khawatirkan  menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHPidana’ tutup nya. *Baramakassar*


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *