Masjid SITTI AMINAH Resmi Dibuka: Langkah Baru Bupati Maros untuk Memajukan Leang-Leang

Masjid SITTI AMINAH Resmi Dibuka: Langkah Baru Bupati Maros untuk Memajukan Leang-Leang
Spread the love

Maros,ElangMasNews.Com –  7 Juli 2024  Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., MH hari ini meresmikan Masjid SITTI AMINAH yang berlokasi di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Acara peresmian ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Camat Bantimurung,lurah Leang-Leang,perwakilan dari pihak Danramil Bantimurung,, Kapolsek Bantimurung,Kepala KUA Bantimurung,BAZNAS Bantimurung,,tokoh masyarakat, pemuka agama, serta warga setempat yang antusias menyambut kehadiran rumah ibadah baru ini.

Acara peresmian Masjid SITTI AMINAH juga dirangkaikan dengan silaturahmi keluarga besar warga Biak Numfor di Maros.

Dalam sambutannya, Bupati Maros Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., MH menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas terwujudnya pembangunan Masjid SITTI AMINAH. “Kehadiran masjid ini diharapkan dapat menjadi amal jariyah buat almarhumah,keluarga dan warga yang ada di Leang-Leang” ujar Bupati.
Masjid yang dibangun dengan arsitektur modern ini memiliki berbagai fasilitas Taman mengaji(tahfidz Qur’an), tempat wudhu yang nyaman, area parkir yang luas, serta lingkungan yang asri dan sejuk serta ramah lingkungan.
Acara peresmian dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Muhammad Reihan dilanjutkan dengan ceramah yang dibawakan oleh Dr. Muhammad Agus, M.Th.I.(Ketua STAI DDI Mangkoso) dan terakhir pembacaan doa oleh Drs. KH. Muhammad Sido (wakil ketua MUI maros)

Panitia pembangunan masjid Yayasan Sitti Aminah yaitu Hikmah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah hadir, adapun pembangunan masjid ini atas inisiatif dari keluarga besar H. M. Darwis dengan menggunakan biaya sendiri.Adapun motivasi dibangunnya masjid ini untuk amal ibadah Sitti aminah

Adapun masjid ini diberi nama SITTI AMINAH diambil dari nama ibu saya (istri H.M.Darwis) Semoga Masjid SITTI AMINAH ini menjadi tempat yang diberkahi dan bermanfaat bagi seluruh umat Islam terutama untuk warga kelurahan Leang-Leang,” ungkapnya

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Prosesi pemotongan pita oleh Bupati Maros menjadi tanda resmi dibukanya Masjid SITTI AMINAH untuk umum.

Dengan peresmian Masjid SITTI AMINAH, diharapkan dapat menjadi pusat spiritual dan kegiatan sosial yang memperkuat tali silaturahmi serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama di Kelurahan Leang-Leang dan sekitarnya.

Reporter : Arfah


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *