Limonu Hippy: PGM Harus Bertanggung Jawab, DLHK Jangan Tutup Mata Soal Pelanggaran Lingkungan 

Limonu Hippy: PGM Harus Bertanggung Jawab, DLHK Jangan Tutup Mata Soal Pelanggaran Lingkungan 
Spread the love

Elangmasnews.com, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, dengan tegas meminta Perusahaan Pani Gold Mine (PGM) bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi dan telah merugikan masyarakat sekitar, termasuk kerusakan fasilitas umum berupa jalan yang menjadi akses utama warga.

Menurut Limonu, banjir tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pertambangan PGM. Ia menegaskan bahwa aliran air bah yang menerjang pemukiman warga dan infrastruktur publik secara nyata terindikasi bersumber dari area operasional Pani Gold Mine.

“Ini bukan bencana yang datang begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa air bah berasal dari kawasan PGM. Maka sudah seharusnya perusahaan tidak lepas tangan dan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan,” tegas Limonu.

Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Limonu Hippy juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo yang dinilainya abai dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas PGM.

Ia mempertanyakan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, khususnya yang termaktub dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“ Pertanyaannya apakah aktivitas PGM benar-benar sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam dokumen AMDAL atau justru melenceng dari ketentuan standar operasional pengelolaan lingkungan?

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, dengan tegas meminta Perusahaan Pani Gold Mine (PGM) bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi dan telah merugikan masyarakat sekitar, termasuk kerusakan fasilitas umum berupa jalan yang menjadi akses utama warga.

Menurut Limonu, banjir tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pertambangan PGM. Ia menegaskan bahwa aliran air bah yang menerjang pemukiman warga dan infrastruktur publik secara nyata bersumber dari area operasional Pani Gold Mine.

Baca Juga  Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tegas Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

“Ini bukan bencana yang datang begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa air bah berasal dari kawasan PGM. Maka sudah seharusnya perusahaan tidak lepas tangan dan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan,” ucap Limonu.

Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Limonu Hippy juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo yang dinilainya abai dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas PGM.

Ia mempertanyakan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, khususnya yang termaktub dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pertanyaannya, apakah aktivitas PGM benar-benar berjalan sesuai AMDAL atau justru melenceng dari ketentuan-ketentuan yang ada? Jika ditemukan pelanggaran, DLHK seharusnya bertindak tegas, bukan membiarkan,” ujarnya.

Limonu menegaskan, DLHK memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

” Perusahaan harus mengganti kerugian masyarakat yang terdampak banjir tersebut terutama tanaman masyarakat yang rusak dan kiranya pihak perusahaan tidak membuang sedimentasi dari perusahaan ke lahan masyarakat setempat. Kiranya pula perusahaan dapat mengangkut materialnya,dan jangan hanya dibuang sembarangan dilahan dan ditanaman masyarakat,”tegas Limonu Hippy.

Kelalaian dalam pengawasan, kata dia, berpotensi memperbesar dampak ekologis dan sosial yang harus ditanggung rakyat.

“Jika pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, dampak seperti ini bisa dicegah. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak perusahaan, tetapi juga pada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan,” tutup Limonu. membiarkan,” ujarnya.

Limonu menegaskan, DLHK memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Kelalaian dalam pengawasan, kata dia, berpotensi memperbesar dampak ekologis dan sosial yang harus ditanggung rakyat.

Baca Juga  Rangkaian menyambut Hari Jadi Kab Karawang yang ke 390, Kec Karawang Barat mengadakan turnamen sepak bola

“Jika pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, dampak seperti ini bisa dicegah. Karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak perusahaan, tetapi juga pada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan,” tutup Limonu.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *