MAKASAR,Elangmasnews.com – Setelah bergulat dengan beban status tersangka selama lima tahun yang penuh ketidakpastian, Ishak Hamzah, cucu dari Soeltan Soemang, akhirnya mencatatkan kemenangan hukum yang gemilang. Perjalanan panjangnya untuk memperoleh keadilan mencapai puncaknya di persidangan praperadilan yang menjadi penentu hidupnya.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan bersejarah untuk perkara praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa penetapan Ishak sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tahbang Polrestabes Makassar adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan, tetapi juga memberikan sejumlah perintah yang komprehensif. PN Makassar menyatakan bahwa segala proses penyidikan yang dilakukan oleh para Termohon—Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar— terhadap Ishak dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan secara tegas kepada kedua institusi penegak hukum tersebut untuk menghentikan penyidikan terhadap Ishak. Selain itu, seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka dan penahanan dirinya juga dinyatakan batal demi hukum.
Sebagai bentuk pemulihan keadilan, majelis hakim juga memerintahkan agar segala hak Ishak dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan sepenuhnya. Tidak hanya itu, pengadilan juga menghukum kedua Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, S.H., dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini diwarnai dengan banyak kejanggalan. Ia menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dijatuhkan tanpa adanya dasar kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Makassar beserta seluruh jajaran pimpinan dan majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta. Ia menekankan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi kliennya, melainkan juga sebuah pesan harapan bagi masyarakat luas bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.
Bagi Ishak Hamzah, putusan ini merupakan titik balik yang mengembalikan kebebasan dan namanya setelah lima tahun hidup dalam tekanan, termasuk menjalani masa penahanan badan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar tanpa kepastian hukum. Kasus ini menjadi pengingat yang kuat bahwa hukum tidak boleh diperalat sebagai alat untuk mengkriminalisasi siapapun.
(Emn – tim)