Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya

Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya
Spread the love

Deli Serdang,- elangmasnews.com,- Untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan,
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekonstruksi di Tempat Hiburan (THM )Cafe Duku Indah ( CDI) Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025).

Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi.

Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.

Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.

“Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu.

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.

“Kami terus berkomitmen untuk mencegah Bahaya Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,”Tandasnya. *(Tim)*


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *