Berkat ‘Sahabat Polri’ Yang Dilaksanakan Polres Kolaka, Sindikat Pengedar Shabu Via Bus Antar Provinsi Terjaring di Wilayah Bombana.

Berkat ‘Sahabat Polri’ Yang Dilaksanakan Polres Kolaka, Sindikat Pengedar Shabu Via Bus Antar Provinsi Terjaring di Wilayah Bombana.
Spread the love

Berkat ‘Sahabat Polri’ Yang Dilaksanakan Polres Kolaka, Sindikat Pengedar Shabu Via Bus Antar Provinsi Terjaring di Wilayah Bombana.

Kolakaelangmasnews.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi senyap yang digelar di dua lokasi berbeda, Sabtu (17/5/2025) dini hari.

Pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima melalui program SAHABAT POLRI terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba menggunakan jasa Bus antar Provinsi.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dimana mengendus aktivitas mencurigakan di terminal/Perwakilan Bus di wilayah Kel. Lamokato Kec.Kolaka Kab. Kolaka yang disinyalir menjadi titik transit pengiriman barang haram tersebut.

Bak elang mengawasi mangsanya, petugas melakukan pembuntutan terhadap Bus yang diduga membawa paket Narkoba. Perjalanan berakhir di pinggir jalan Desa Teppoe Kec.Poleang Timur Kab.Bombana.

Di lokasi inilah, petugas melihat seorang pria menerima sebuah paket yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima.

Tanpa membuang waktu, penyergapan dilakukan. Pria penerima paket, yang kemudian diketahui bernama ARM (42), warga Desa Teppoe, Bombana berusaha melarikan diri dan bahkan sempat melempar paket yang baru saja diterimanya.

Namun kesigapan aparat Kepolisian membuahkan hasil. tidak hanya ARM yang berhasil diamankan, tetapi juga seorang pria lain bernama AMR (55), yang beralamat sama dengan ARM, turut diciduk di lokasi yang sama.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tak sedikit. Sebanyak sepuluh shaset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis shabu berhasil disita. Berat total barang haram tersebut mencapai 519,3 gram atau lebih dari setengah kilogram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba, termasuk sebuah kotak kardus terlakban, kantong kresek bening, kain hitam, dua buah batu, dua keping tegel keramik, enam potongan tripleks, serta dua unit telepon genggam merek OPPO.

Kapolres Kolaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M., S.E., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.

“Informasi dari masyarakat melalui program SAHABAT POLRI sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Hairuddin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah memanggil dan mendata saksi-saksi terkait kasus ini. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah menggelar perkara, melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti dan kronologis kejadian, kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran Narkoba yang merusak generasi bangsa. Diharapkan, sinergi antara Kepolisian dan masyarakat terus terjalin erat demi menciptakan wilayah Kolaka yang bersih dari Narkoba.

*Barramakassar

Humas Polres Kolaka


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *