Arlan : Penyebab Banjir di Hulawa Perlu Ahli, Kapolda Tidak Memiliki Kapasitas Teknis

Arlan : Penyebab Banjir di Hulawa Perlu Ahli, Kapolda Tidak Memiliki Kapasitas Teknis
Spread the love

Elangmasnews.com,POHUWATO-Pernyataan Kapolda Gorontalo terkait penyebab banjir di Hulawa yang menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendapat tanggapan dari salah satu aktifis pers di Provinsi Gorontalo Arlan Arif.

Arlan menegaskan bahwa Kapolda memiliki kapasitas berbicara soal keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, tetapi bukan otoritas teknis untuk menilai penyebab ekologis banjir maupun kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang.

“Kapolda berwenang menertibkan aktivitas ilegal seperti PETI, namun soal penyebab banjir, pengelolaan DAS, atau kelayakan AMDAL itu domain teknis para ahli lingkungan dan instansi terkait,” ujar Arlan.

Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hulawa, Kabupaten Pohuwato, sebelumnya diharapkan mampu mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan mencegah bencana banjir selama dua hari hari berturut turut. Senin-selasa, ( 12-13-01-2026 ).

Penutupan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seharusnya menjadi langkah tegas Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga lingkungan.

Namun fakta menunjukkan, satu minggu setelah penertiban, banjir kembali melanda di Desa Hulawa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah masalah sebenarnya hanya ada pada PETI, atau ada faktor lain yang selama ini terabaikan?

Banjir yang terjadi merendam permukiman warga,kantor Desa,serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai penyebab banjir yang dinilai belum ditangani secara menyeluruh.

Arlan menilai, jika PETI sudah tidak lagi beroperasi namun banjir masih terus berulang, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap faktor lain yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa pernyataan sepihak yang menuding PETI sebagai penyebab utama banjir berpotensi menimbulkan standar ganda, di mana masyarakat kecil ditekan, sementara perusahaan berizin luput dari evaluasi.

Baca Juga  Bupati Takalar Instruksikan Sekda Agar ASN Bisa Berinvestasi Emas

Menurut Arlan, pendekatan penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh dan adil, dengan melibatkan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta pakar hidrologi dan ekologi.

Evaluasi yang transparan terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik rakyat maupun perusahaan berizin, dianggap penting untuk memastikan keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Arlan menyoroti dampak sosial dari pernyataan yang dianggap sepihak. Aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi nadi ekonomi masyarakat lokal, termasuk tukang ojek, sopir mobil, pedagang kecil, dan anak-anak yang bisa bersekolah.

Penekanan hanya pada PETI, tanpa memperhatikan perusahaan berizin, bisa memicu ketegangan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia menekankan perlunya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang legal dan terkontrol.

IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga membuka ruang pengawasan lingkungan yang lebih baik. Dengan begitu, penegakan hukum tidak lagi tebang pilih dan ekonomi lokal tetap berjalan.

Arlan menutup pernyataannya dengan pesan moral, setiap kebijakan yang berdampak pada rakyat kecil harus mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Menurutnya, negara wajib hadir sebagai pengayom masyarakat, bukan sekadar menegakkan hukum tanpa memperhatikan realitas lapangan.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *