penyuntikan gas bersubsidi dari gas 3 kg k gas 5kg dan 12 kg, berhasil di ungkap oleh team Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang

Spread the love

Karawang, ElangMasNews.Com –
Pengungkapan penyuntikan gas bersubsidi dari gas 3 kg k gas 5kg dan 12 kg, berhasil di ungkap oleh team Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang.

Dalam jumpa press dengan awak media di aula Viccon Maco Polres Karawang, pada hari Rabu 15 April 2024.

Team sanggabuana reskrim berhasil menangkap 3 tersangka yang pertama inisial FH, usia 41 tahun, beralamat Tanjung pura, tersangka ke2 inisial AH, usia 27 tahun desa palumbonsari yang terakhir inisial IH, usia 36 alamat kampung Sirnamana Purwakarta.

Ada pun TKP beralamat Desa Karanganyar Rt 03/ 27 kelurahan Nagasari Kabupaten Karawang.

Berawal dari informasi dari masyarakat dengan ada nya penyalah gunaan pemindahan gas bersubsidi dari 3kg ke 5,5 kg dan 12 kg.

Adapun barang bukti yang di amankan 1 kendaran pick up merk Suzuki carry, 81 tabung gas 3 kg, 30 tabung ukuran 5,5 kg, dan 12 kg sebanyak 10 kg.

 

Kasus ini berlangsung selama 5 bulan dari bulan Desember sampai Mei 2024,

Ke tiga tersangka di jerat Undang undang pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda sebesar 60 Milyar rupiah

Reporter : Suci


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights