Kabupaten Oku, ElangMasNews.Com – Pada hari ini, Kasubdit Kamsel AKBP Erwin Arasgenda SH., S.IK.,M.T. memimpin penilaian dan peresmian renovasi serta penandatanganan kesepakatan bersama di Kampung Tertib Lalulintas, Kabupaten OKU. Acara ini berlangsung di kawasan Kampung Tertib Lalulintas kompleks PT. Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SH., SIK, yang diwakili oleh Wakapolres OKU, Kompol Farida Aprillah S.H.
Beberapa peraturan yang berlaku di lokasi Kampung Tertib Lalulintas antara lain:
– Selalu menerapkan tertib lalulintas
– Masyarakat dan warga wajib menjaga kebersihan dan perlengkapan di kampung ini
– Penindakan tegas bagi pelanggaran aturan berlalulintas
– Batasan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam
– Pengendara sepeda motor wajib memakai helm standar nasional Indonesia
– Peneguran kepada pengguna jalan yang menggunakan knalpot racing atau brong
– Dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang
– Anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor
– Dilarang menggunakan handphone saat berkendaraan
– Forum lalulintas dan warga wajib menciptakan lalulintas yang aman di kampung ini.
Dalam kesempatan ini, AKBP Erwin Arasgenda menghimbau untuk menjadi pengemudi atau pengendara yang berkeselamatan, patuhi peraturan berlalulintas, dan utamakan keselamatan saat berkendara. “Patuhi dan tertib berlalulintas adalah cermin moralitas bangsa,” ungkap AKBP Erwin Arasgenda.(Tanzimi)