MANADO,ElangMasNews.Com | Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras di Kelurahan Perkamil, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Pada hari Selasa, 21 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial FVT alias Rendy (30 tahun), yang diduga terlibat dalam kepemilikan obat keras jenis Thryhexiphenidyl.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian, mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Reserse Narkoba segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Rendy bersama barang bukti berupa 60 butir obat keras Thryhexiphenidyl tablet 2 mg, serta satu unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru.
Saksi dalam penangkapan ini adalah Riskhy Aditya Usman (29 tahun), warga Kelurahan Perkamil, yang turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Rendy, yang berprofesi sebagai sopir, kini ditahan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Reporter : Sofyan