PENGGUGAT “KECEWA” PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATURAJA PASIEN DIZOLIMI OLEH RUMAH SAKIT SANTO ANTONIO GUGATANNYA DITOLAK

Spread the love

Baturaja, elangmasnews.com – Keputusan pengadilan negeri Baturaja Ogan Komering Ulu ( OKU ) dalam kasus perdata No 9. Surat Perkara /G./PN/ 2023/BTA akhir dari persidangan menyimpulkan pihak pengadilan negeri Baturaja memutuskan gugatan pihak penggugat ditolak dalam tuntutan gugatannya pada tanggal 31 Juli 2023 putusan No 9

/P.dt.G / 2023/PN.Bta.

Dan Selaku penggugat Lia Angulita methasari hati binti Udin Arianto hatinya sangat terkejut dan terenyuh menerima keputusan di tolaknya gugatkannya oleh majelis hakim pengadilan negeri Baturaja, Lia juga mengatakan gugatan kami melalui kuasa hukum Ferari Soewito winoto SH dan rekan.

Sementara lia terus mengungkapkan tentang kronologis kejadian yang dialaminya ketika ia dirawat dirumah sakit Santo Antonio, tepat tanggal 10 pebuari 2023 dan diperiksa oleh dr Meliyandra sebanyak 2 kali.

Dan kwitansi sewaktu pembayaran cek out terjadi pengelembungan pembayaran, dan tanggal masuk direkayasa ditulis tanggal 8 pebuari 2023, dan pemeriksaan dr Meliyandra di buat 4 kali termasuk penggunaan obat tidak dikonfirmasi dengan pesien (Lia), hal ini ada buktinya. Tambah Lia, sedikitpun pihak rumah sakit Antonio tidak memberi sanksi sedikitpun terhadap pegawai atas kasus tersebut.
Pertanyaannya apa kah kami SALAH menggugat pihak rumah sakit Santo Antonio melalui pengadilan negeri Baturaja, karena kami sebagai rakyat jelata merasa sangat terzolimi dengan pelayanan rumah sakit tersebut.

Maka itu peristiwa ini kami menggugat rumah sakit Santo Antonio baturaja ke pengadilan Negeri Baturaja, karena dengan kejadian ini kami sangat dirugikan, dan minta rasa keadilan, tapi ternyata bukan hal yang terbaik kami terima, gugatan kami ditolak atau pil pahit yang kami terima dan rasa kecewa yang dalam.
Inilah nasib orang kecil dimata penegakan hukum, sudah jatuh tertimpa tangga ucap Lia.

Kemudian Ketua advokat Ferari Soewito Winoto SH, melalui DESRI SH dan REKAN, angkat bicara dalam putusan atau ditolaknya gugatan klien kami Lia Angulitha Methasari binti UDIN ARIANTO WS, mereka mengatakan putusan tersebut, diduga tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta2 persidangan dan menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan dipengadilan Baturaja, sedangkan fakta-fakta jelas apa yang telah terjadi.

Masih menurut Soewito dan rekan, dengan ditolaknya gugatan kami, menjadi keanehan dan sangat tidak wajar dalam perkara tersebut, gugatan diabaikan, ada apa dengan Pengadilan Negeri Baturaja…?, kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan publik seputar OKU dan yang mengerti tentang peristiwa hukum, dan kami akan melakukan upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari kedepan setelah putusan.

Selanjutnya ditempat terpisah, salah satu media bersama rekan menemui Hendri Agustian SH Ketua pengadilan negeri Baturaja untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Hendri. Ketika kami mengkonfirmasikan rentang perkara perdata gugatan terhadap rumah sakit Santo Antonio, karena gugatan tersebut ditolak sepenuhnya, dasar apa pihak pengadilan negeri menolak, sedangkan dr Meliyandra tidak pernah dipanggil atau diminta keterangan.

Lantas Hendri mengatakan, sesuai dengan ditolaknya gugatan, berdasarkan kesimpulan majelis hakim keterangan dari pengugat dipersidangan yang dianggap tidak sejalan dengan keterangan yang diajukan lawyer meja persidangan dengan keterangan yang lain.

Dan kami pihak Pengadilan terkadang menjadi dramatis dengan putusan-putusan, ada yang kecewa dan bermacam ragam jadi pembicaraan ditengah masyarakat dengan putusan-putusan kerena tidak sesuai dengan harapan, untuk itu kami menyarankan bilamana ada pihak pihak belum puas dengan putusan pengadilan masih ada upaya mengajukan “Banding” dan insyaallah saya akan menempatkan posisi yang betul betul menengah, jelas Hendri.

Dikatakan Hendri saya belum dapat memberikan keterangan ditolak, dasar apa, karena saya sendiri belum membaca putusan tersebut..!

Dan mediapun balik bertanya, seperti dr Meliyandra tidak dipanggil atau dimintai keterangan dalam kasus tersebut, dia sangkakan oleh rumah sakit Santo Antonio 4 kali merawat pasien Lia, ternyata kami konfirmasikan PN Baturaja menyarankan upaya banding.

( Jovy )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights