ElangMasNews.Com – Kasus program magang kerja ferienjob para mahasiswa di Jerman menimbulkan penafsiran dan sikap pro-kontra. Para mahasiswa diduga menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)). Ferienjob atau program kerja paruh waktu saat musim libur mencakup kerja-kerja fisik seperti mengantar paket, mencuci piring atau menangani koper di bandara, dengan tujuan mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman.
Terdapat 33 perguruan tinggi Indonesia mengikuti program ini, dengan total 1.047. Setelah seorang mahasiswa melaporkan penderitaan yang dialaminya saat mengikuti “ferienjob”, kepolisian RI menyebut perbuatan itu sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang profesor pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Konferensi Pers tentang kasus Pekerja Migran bersama Tim Pengacara Fernando Silalahi & Partner di Optik Melawi Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), Fernando mengatakan, “Sekarang begitu mudah setiap kasus ketenagakerjaan pekerja migran dikenakan stempel “tindak pidana perdagangan orang” (TPPO) sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Padahal kasus itu hanya tentang permasalahan ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian, atau kasus perlindungan pekerja migran Indonesia. Yang lebih mengherankan lagi, terhadap kasus ferienjob di Jerman, pihak kepolisian menjerat pelakunya dengan TPPO sehingga publik mengira setiap persoalan pekerja migran adalah TPPO”.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang tapi dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.
Para pelaku pun langsung distempel oleh kepolisian sebagai pelaku kejahatan perdagangan manusia pada program Ferienjob di Jerman. Akibatnya, orang awam sangat mudah percaya bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah adalah korban TPPO. Menurut pengacara Dr Fernando Silalahi, ST., SH., MH., CLA, sesungguhnya TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, dan atau penipuan.
“Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan yang memojokkan klien kami Profesor Doktor Sihol Situngkir SE, MBA terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, sehingga kami perlu mengundang teman wartawan untuk mendengar keterangan langsung yang kami sampaikan agar pemberitaan tersebut berimbang dan mendapatkan fakta yang sebenarnya agar tidak merugikan pihak manapun.
“Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat posisi dari peristiwa hukum ini, terutama posisi dari Prof Dr Sihol Situngkir SE, MBA. Ferienjob adalah program kementerian Jerman, membuka peluang bekerja dan berlibur (walking holiday) kepada masyarakat Uni Eropa dan non UE sejak 2022. Bagi mereka yang bersedia bekerja dan liburan di Jerman, terbuka kesempatan itu,” ujar Fernando
Di Indonesia ada program Belajar Merdeka Kampus Merdeka sejak era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi dibolehkan melakukan pembelajaran di luar kampus, entah bentuknya PKL, magang, atau kerja.
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 membolehkan hal tersebut. Keputusan Menteri Pendidikan yang mengatur sistematika, juga dibolehkan. Dengan satu syarat, perguruan tinggi yang bersangkutan memberi izin. Keputusannya ada di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Mina Mulia adalah perwakilan terkait program ferienjob. Juga ada nama Enik Rupita, Komisaris PT SHB yang memberangkatkan para mahasiswa setelah melakukan MoU. Jadi, sangat sederhana perjalanan kasus ini. Tapi di media, beritanya begitu heboh. Kami melihat pemerintah tidak satu suara. Menko PMK menyatakan tidak ada, Moeldoko tidak ada. Mabes Polri langsung melakukan tindakan penyidikan dan menetapkan 5 tersangka, salah satunya Prof Sihol.
Prof Sihol datang ke Unja tidak dalam rangka menawarkan ferienjob, tapi untuk mengajar di situ. Di Unja Prof Sihol sebagai Guru Besar. Secara administratif, status PNS Prof Sihol ada di Unja tapi diperbantukan di Kementerian Sekretariat Negara.
Yang diberitakan oleh media yang bersumber dari UNJA itu tidak tepat.
Fernando kemudian memperlihatkan suarat undangan dari UNJ terhadap Mina Mulia, representatif yang menawarkan ferienjob, sebuah program yang bagus. Kehadiran Prof Sihol di beberapa kampus itu untuk menjelaskan program kampus merdeka.
Prof Sihol dilaporkan dan disangkakan dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15.
TPPO itu harus memenuhi unsur eksploitasi (Pasal 1 angka 7 UU No 1 Tahun 2007), yaitu tindakan tanpa persetujuan korban, unsur paksaan, unsur perbudakan. Perdagangan orang juga memiliki unsur-unsur.
Migrant Watch mengecam kepolisian RI yang menyatakan program Ferienjob di Jerman diduga sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apakah kepolisian tidak mengerti definisi TPPO atau ini sebuah kriminalisasi terhadap perguruan tinggi. Pelabelan pelaku sebagai tindak pidana perdagangan orang, ini sungguh berbahaya.
Ada 4 mahasiswa yang melaporkan derita mereka, sementara total yang diberangkatkan untuk program ferienjob ini ada 1.047 orang. Sementara dugaan adanya human trafficking sulit dibuktikan.
Tim pengacara mempertanyakan mana penggiringan opini dan mana fakta hukum. Bahwa penetapan Prof Sihol sebagai tersangka oleh Kepolisian RI sangat prematur. Posisi Prof Sihol dalam kasus ini sudah jelas, yaitu mensosialisasikan suatu program resmi dari pemerintah Jerman.* (Yani Handayani)