PURWAKARTA , ELANGMASNEWS – Kebijakan larangan siswa SMA dan SMK membawa kendaraan bermotor ke sekolah mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pelajar menerapkan pola hidup sehat dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum.
Penerapan kebijakan ini juga mulai berjalan di wilayah kerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang.
Kepala KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Riesye Silvana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membentuk kebiasaan hidup sehat di kalangan pelajar sekaligus meningkatkan keselamatan siswa di jalan.
Menurutnya, surat edaran dari Gubernur Jawa Barat menjadi dasar bagi sekolah untuk mengarahkan siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
“Sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur agar siswa SMA dan SMK tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Ini kebijakan yang positif karena tujuannya agar anak-anak lebih sehat,” ujar Riesye Silvana saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar serta meningkatkan kedisiplinan siswa.
Rumah Dekat Sekolah Dianjurkan Jalan Kaki
Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah melakukan pemetaan kondisi siswa karena tidak semua memiliki jarak rumah yang sama maupun akses transportasi umum.
Riesye menjelaskan, siswa yang tinggal dekat sekolah dianjurkan berjalan kaki sebagai bagian dari upaya membiasakan aktivitas fisik yang menyehatkan.
Sementara bagi siswa yang rumahnya jauh dari sekolah, mereka masih diperbolehkan datang dengan diantar orang tua atau menggunakan kendaraan umum.
“Yang rumahnya dekat dianjurkan berjalan kaki, sedangkan yang jauh bisa diantar orang tua atau menggunakan kendaraan umum,” tegasnya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar kebijakan tetap berjalan secara rasional tanpa menghambat akses pendidikan bagi siswa.
Jumlah Siswa Bawa Motor Mulai Berkurang
Seiring penerapan kebijakan tersebut, sejumlah sekolah di wilayah KCD IV mulai melaporkan adanya penurunan jumlah siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Berdasarkan laporan dari beberapa kepala sekolah, jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi kini jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
“Dari laporan kepala sekolah, misalnya dari 300 sampai 500 siswa, yang masih membawa kendaraan bermotor hanya sekitar 20 hingga 30 orang,” jelas Riesye.
Penurunan ini dinilai menjadi indikasi bahwa kebijakan tersebut mulai dipatuhi oleh siswa maupun orang tua.
Ada Pengecualian Berdasarkan Kondisi Faktual
Meski demikian, sekolah tetap diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan kondisi faktual siswa di lapangan.
Riesye menjelaskan, ada beberapa situasi tertentu yang membuat siswa harus menggunakan kendaraan bermotor, seperti jarak rumah yang sangat jauh atau tidak tersedia transportasi umum.
Selain itu, ada juga kondisi orang tua yang tidak dapat mengantar anaknya ke sekolah setiap hari.
“Sekolah dipersilakan melakukan analisis berdasarkan kondisi faktual. Misalnya rumah siswa berjarak sekitar 30 kilometer, tidak ada yang mengantar, dan tidak tersedia kendaraan umum. Kondisi seperti itu bisa diberikan diskresi,” ujarnya.
Namun setiap keputusan harus disertai data yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah Wajib Memiliki Data Lengkap
Riesye menegaskan bahwa setiap sekolah harus melakukan pendataan secara detail terhadap kondisi siswa, mulai dari jarak rumah ke sekolah hingga ketersediaan transportasi umum.
Dengan adanya data tersebut, pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang jelas jika kebijakan tersebut dipertanyakan oleh pihak tertentu.
“Sekolah harus memiliki data yang lengkap agar jika ada pihak yang menanyakan, kita bisa menjelaskan berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” katanya.
Sanksi Bagi Siswa yang Melanggar
Meski bersifat edukatif, sekolah tetap dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan tanpa alasan yang jelas.
Sanksi tersebut mengacu pada tata tertib sekolah yang biasanya menggunakan sistem poin pelanggaran.
Misalnya pelanggaran keterlambatan datang ke sekolah, tidak mengenakan atribut lengkap, hingga membawa kendaraan bermotor tanpa izin.
“Biasanya ada sistem poin dalam tata tertib sekolah. Misalnya terlambat sekian poin, membawa kendaraan bermotor juga ada poin pelanggarannya,” ungkapnya.
Meski Punya SIM Tetap Dianjurkan Tidak Membawa Motor
Riesye juga menegaskan bahwa meskipun ada siswa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka tetap dianjurkan tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal ini karena kebijakan tersebut bukan hanya terkait legalitas berkendara, tetapi juga bertujuan membangun pola hidup sehat dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di kalangan pelajar.
“Walaupun sudah memiliki SIM, sebaiknya tetap diantar orang tua atau menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Respon Sekolah dan Orang Tua Positif
Sejauh ini, penerapan kebijakan tersebut mendapat respon positif dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.
Banyak orang tua yang mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan keselamatan anak-anak mereka di jalan raya serta mendorong aktivitas fisik yang baik bagi kesehatan.
“Pada prinsipnya sekolah melakukan analisis. Jika alasannya logis dan faktual tentu bisa diberikan kebijakan, agar siswa tetap bisa bersekolah dengan baik,” pungkasnya. (Asy)
Reporter : Team Red











