Percuma Dana BOS Digelontorkan Jika Masih Ada Pungutan Rp2 Juta! KCD Wilayah IV Jangan Diam !!!!

Percuma Dana BOS Digelontorkan Jika Masih Ada Pungutan Rp2 Juta! KCD Wilayah IV Jangan Diam !!!!
Spread the love

Karawang – Jum’at ,13 Februari 2026 Ironi dunia pendidikan kembali terjadi. Di saat pemerintah menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meringankan beban siswa, justru muncul dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2 juta per siswa di SMK Al-Ikhlas Batujaya, Kabupaten Karawang, dengan dalih kebutuhan ujian.

Jika benar adanya, praktik ini bukan sekadar pelanggaran aturan pendidikan, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Secara regulatif, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menegaskan bahwa sekolah tingkat SD hingga SMA/SMK dilarang melakukan pungutan wajib yang membebani siswa. Dana BOS sendiri ditujukan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi.

Pertanyaannya, untuk apa Dana BOS digelontorkan jika siswa masih dibebankan biaya jutaan rupiah?

Ketua DPC LSM ELANG MAS Karawang, Fahmi Abdul Qodir, menegaskan bahwa pungutan yang bersifat wajib, memaksa, dan tanpa dasar hukum yang transparan dapat dikualifikasikan sebagai pungli.

“Jika pungutan ditentukan sepihak, bersifat wajib, dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka itu adalah pungli. Apalagi dilakukan oleh institusi pendidikan yang menjalankan fungsi pelayanan publik, maka berpotensi masuk ranah Tipikor,” tegas Fahmi.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

“KCD Wilayah IV jangan diam. Fungsi pengawasan dan pembinaan itu melekat. Jika pungli terjadi dan dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan integritas serta tanggung jawabnya,” ujarnya keras.

Menurut Fahmi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan keuntungan bagi oknum tertentu, maka hal tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kapolsek Blanakan Bersama Kadisdik P5a Memberikan Motivasi Kepada Tenaga Pendidik SDN Jayamukti Kec Blanakan

LSM ELANG MAS menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.

“Kami akan laporkan secara resmi. Harus ada efek jera. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pungli. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan komoditas,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembenahan pemerintah. Jika tidak ada tindakan tegas, praktik pungli berkedok pendidikan dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Al-Ikhlas Batujaya dan KCD Wilayah IV belum memberikan keterangan resmi.

(RED)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *